Polres Nunukan Ringkus 5 Tersangka Calo Penyelundupan CPMI Ilegal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menggalakkan penyelundupan puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia sejak awal tahun 2023.

Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus menyampaikan sepanjang Januari hingga 23 Febuari 2023, pihaknya berhasil menangani 4 kasus penyelundupan CPMI dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang berperan sebagai calo atau pengurus CPMI ilegal.

“Untuk di awal tahun ini ada 5 tersangka yang berhasil kita amankan dari 4 kasus yang berhasil diungkap, yakni 1 kasus dari Satreskrim Polres Nunukan, 1 kasus dari Satpolairud, dan 2 kasus yang yang ditangani Polsek Nunukan,” ungkap William kepada awak media, Kamis (23/2/2023).

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan korban CPMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia sebanyak 36 orang dewasa dan dua orang anak-anak dari 4 TKP yang berbeda.

Diungkapkannya, untuk kasus pertama yakni di Dermaga Tradisional Haji Putri Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada (20/1/2023). Satreskrim Polres berhasil mengamankan tersangka yakni Samsul dan CPMI sebanyak 16 orang dewasa dan 1 anak yang akan diselundupkan ke Malaysia yang nantinya akan ditempatkan di Tawau, Kunak, Sandakan dan Lahad Datu untuk bekerja.

Tersangka Samsul memasang tarif sebesar RM950 atau senilai Rp3.135.000 per orangnya, yang mana biaya tersebut akan dibayarkan CPMI kepada tersangka setibanya mereka di Malaysia.

Baca Juga :  Nunukan Hasilkan 4.608.339 Ton Sampah per Tahun

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Nunukan selama Januari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan calo yakni Asri dan Muhammad Supriadi.

Wiliam menerangkan, untuk tersangka Muhammad Supriadi berhasil diamankan di Rayon D, Jalan Kanduangan, RT 03, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris pada (4/2/2023).

“Saat itu tersangka Supriadi diamankan saat sedang membawa 5 orang CPMI di mobil yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia, selain itu saat kita melakukan pengembangan di rumah pelaku kita berhasil mengamankan 4 orang CPMI dan satu anak-anak,” katanya.

Dari keterangan tersangka Supriadi mengatakan jika ia bekerja sama dengan seorang perempuan atas nama Peni yg berada di Negara Malaysia.

Tersangka memiliki peran untuk menjemput para CPMI yang hendak berangkat ke Negara Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, lalu para WNI tersebut akan dimasukan ke Negara Malaysia melalui jalur tikus (ilegal) yang ada di Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris (Perbatasan RI-Malaysia), sedangkan Peni yang berada di Negara Malaysia tersebut berperan menjemput para WNI di perbatasan.

Selanjutnya pada (14/2/2023) lalu, di salah satu rumah di Jalan Pasar Baru, RT 03, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pihaknya berhasil mengamankan 6 CPMI asal Tarakan dan berhasil mengamankan tersangka Asri.

Baca Juga :  Jumlah Pasangan Menikah di Nunukan Selatan Menurun, Pernikahan di Bawah Umur Nihil

Dari keterangan Asri, ia akan membiayai semua ongkos dan fasilitas yang diperlukan oleh setiap CPMI yang akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Serudung, Malaysia. Nantinya tersangka akan  mengklaim biaya yang telah dikeluarkannya dari seorang mandor di perusahaan tempat CPMI tersebut bekerja yakni senilai RM 150 per orangnya.

“Awalnya di postingan tersangka Asri ini memasang lowongan kerja untuk di Perbatasan Nunukan, tapi setelah keenam korban ini sudah tiba di Nunukan, tersangka mengatakan jika mereka akan bekerja di Malaysia. Hal ini lah yang membuat korban merasa keberatan mereka tidak ingin bekerja ke Malaysia, keinginan mereka adalah bekerja di Nunukan saja, sehingga melapor ke BP3MI Nunukan kemudian ditindaklanjuti oleh oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan untuk mengamankan tersangka” jelasnya.

Teranyar, Satpolairud Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 orang CPMI yang dilakukan oleh tersangka Bahar yakni pengurus yang tengah memuat CPMI di perairan Nunukan depan Bambangan, Kecamatan Sebatik pada (18/2/2023) lalu dengan menggunakan perahu speed 40 PK.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Bencana di Nunukan Tahun Ini Menurun 35 Kejadian

Saat diamankan, tersangka Bahar mengatakan jika WNI tersebut akan dibawa masuk

ke Tawau, Malaysia melalui jalur tikus yang telah diatur dan diurus olehnya. Wiliam mengutarakan, di awal tahun ini kasus penyelundupan CPMI kian marak, sehingga ia menghimbau kepada masyarakat Nunukan apabila mengetahui informasi terkait adanya penyelundupan CPMI secara ilegal untuk segera melaporkan ke pihaknya.

“Sementara itu, para tersangka pasal 120 Ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 ayat (1) ke 1e. Dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda minimal 500 juta rupiah hinggga maksimal 1 miliar rupiah kita sangkakan pasal 120 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian subsider Pasal 81 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 ayat (1) ke 1e. Dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda minimal 500 juta rupiah hingga maksimal 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *