Pemilik Jaguar Ngaku Tak Tahu soal Prostitusi, RT Setempat Bilang Begini

benuanta.co.id, TARAKAN – Tepat pada Selasa, 21 Februari 2023 pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Jaguar Karaoke & SPA. Tempat hiburan malam tersebut terseret dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelum dilakukan pemeriksaan, tim benuanta.co.id sempat mencoba melakukan konfirmasi terhadap pemilik THM Jaguar Karaoke & SPA, Ilyas Paturusi. Ia menyebut bahwa bangunan tersebut memang atas kepemilikan namanya. Namun, ia tak mengetahui proses usaha yang ada di dalam THM dengan logo cheetah itu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2009 votes

“Sebenarnya Jaguar itu Bar dan mes adalah saya sebagai pemilik. Tapi masalah kegiatan itu saya tidak tahu. Karena itu tanggungjawab IW (saat ini sudah ditetapkan tersangka),” sebutnya saat dikonfirmasi Benuanta, Ahad (19/2/2023).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Ia mengatakan bahwa IW lah yang bertanggungjawab atas pengelolaan usaha hiburan tersebut. Pun dengan tanggungjawab resiko sendiri. Ilyas mengungkapkan terdapat kesepakatan sebelumnya antara dirinya dan IW melalui akta notaris.

“Yang dia lakukan pun saya tidak tahu. Karena dia yang kelola. Saya itu mau mundur dari 2021 karena sudah sakit-sakit juga,” katanya.

Ia berkomitmen jika diperiksa oleh pihak kepolisian akan kooperatif dan tak berniat menutup-nutupi proses penyelidikan. Disinggung soal perlindungan hukum, ia mengungkapkan tak ingin menggunakan lawyer atau kuasa hukum atas pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Itu saya beli (bangunan). Saya lanjutkan. Sudah 10 tahunan dan saya serahkan ke orang lain. Kalau menyangkut SPA itu tanggungjawabnya IW. Saya tidak pernah rekrut perempuan (terapis) tidak tahu juga nama-namanya,” beber Ilyas.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

“Saya juga tidak pernah ke lokasi. Tidak pernah cek-cek juga ke sana. IW yang kasih gaji juga ke karyawan,” tambahnya.

Terpisah, Ketua RT 10 Kelurahan Gunung Lingkas, Amaludin mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan polisi. Penyegelan THM Jaguar itu sudah seharusnya dilakukan sejak dulu. Sejauh ini pihaknya tidak mendapati informasi ihwal pemeriksaan ke dirinya. Hanya saja, sewaktu penggrebekan pada Rabu, 15 Februari 2023 malam pihaknya turut hadir sebagai pendamping.

“Mungkin karena Kapolres baru ya. Bagus juga kalau disegel. Tapi kan seharusnya dari dulu sewawktu pemberantasan di tempat yang lain,” tegasnya.

Dampak dari THM tersebut ke lingkungannya, ia tak terlalu mempersoalkan. Karena suara bising dari THM tersebut juga jarang terdengar ke teling warga. Kendati THM tersebut sudah lama berdiri dan sempat berganti nama dari sebelumnya Hotel Sarinah menjadi Jaguar Karaoke & Bar.

Baca Juga :  Pemilik Tagih Janji Setelah Tanah Dijadikan Jalan Pemakaman Covid-19

“Kalau bising-bising dari karaoke itu tidak sampai keluar. Tidak seberapa mengganggu juga,” katanya.

Amal menyebut bahwa pemilik dari THM tersebut yakni Ilyas Paturusi juga kerap kali memberikan sumbangan berupa hewan ternak setiap Idul Adha. Tak jarang bantuan dari Ilyas juga datang saat momen 17 Agustus di lingkungan RT. 10.

“Saya tidak tahu kalau digrebek. Karena yang kita ketahui kan cuma karaoke. Ya dia (Ilyas) sering sumbang setiap tahunnya itu sapi satu ekor. Bahkan sebelum saya jadi RT juga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *