Nekat Nyolong Tas Jamaah di Masjid untuk Beli Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berulang kali lakukan aksi pencurian kotak amal masjid namun tidak diproses secara hukum, kali ini AW (30) pria pengangguran yang beralamatkan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat setelah mencuri tas milik jamaah di masjid.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Barat Iptu Maswoko menyampaikan, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh AW terjadi pada Sabtu (18/2/2023), sekira pukul 14.00 Wita.

“Kejadiannya di Mesjid Al-Muhajirin Jalan Pendidikan RT 10, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat,” ujar Maswoko kepada benuanta.co.id, Rabu (22/2/2023).

Diungkapkannya, berdasarkan keterangan korban MY (51), saat itu korban akan melaksanakan salat zuhur di masjid bersama dengan temannya yakni saksi AG.

Baca Juga :  Pelindo Prediksi Penumpang Pelni di Pelabuhan Tunon Taka Selama Ramadan Meningkat

Sebelumnya, korban dan temannya beristirahat di dalam masjid tersebut, korban kemudian meletakkan tas jinjing miliknya disamping temannya yang saat itu sedang tertidur.

Setelah itu, korban lalu pergi mengambil air wudhu di samping masjid. Usai wudhu, korban masuk kembali masuk masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat zuhur.

Namun saat itu, korban melihat seorang laki-laki yang berjalan dari belakang menuju ke mimbar imam sambil memegang sebuah tas jinjing yang mirip dengan miliknya.

“Jadi setalah itu korban langsung memeriksa tas miliknya yang di simpan di samping temannya yang sedang tertidur tersebut, namun saat itu tas miliknya sudah tidak ada dan diduga telah di curi oleh pria yang tadi di lihatnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seludupkan Sabu 417 Gram Dalam Jeriken di Nunukan, Taslan Gagal Kembali ke Polewali Mandar

Maswoko menerangkan, korban lalu berusaha mengejar laki-laki tersebut, namun laki-laki tersebut lari melalui pintu yang ada disamping mimbar imam kemudian melompati pagar masjid dan lari ke arah hutan yang ada di belakang masjid tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta atas barang-barang berharga yang ada di dalam tasnya tersebut, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Barat,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil teridentifikasi yakni AW yang juga diketahui merupakan residivis kasus Pencurian, bahkan pelaku sudah sering diamankan pihak kepolisian lantaran mencuri uang kotak amal masjid namun selalu dilepaskan lantaran kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Baca Juga :  Bawaslu Nunukan Antisipasi Mobilisasi Massa Jelang Pencoblosan

AW berhasil diringkus di pondok kebun miliknya di Desa Balansiku, sementara itu saat diamankan AW mengaku jika barang bukti yang dicuri tersebut masih disembunyikannya sementara di dalam hutan.

“Barang bukti kita amankan di dalam hutan tempat pelaku melarikan diri setalah mencuri tas tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, barang-barang berharga di dalam tas tersebut nantinya akan di jual oleh pelaku kemudian uangnya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Sebatik dan disangkakan Pasal 362 KUHP.(*)

Reporter: Novita A.K 

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *