benuanta.co.id, NUNUKAN – Tahun 2022, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang di Kabupaten Nunukan mencapai Rp 60 juta dari target Rp 20 juta.
Kabid Kemetrologian Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Marlina Puspasari, SE, menyampaikan pada tahun 2022 pihaknya mendapatkan retribusi lebih tinggi dari yang ditargetkan.
“Dikenakan retribusi Rp.6.000, sedangkan timbangan dengan kapasitas 50-100 kg retribusi nya Rp 10.000 dan timbangan sampai dengan 200 kg Rp 15.000 hal ini sesuai dengan Perda retribusi tera nomor 1 tahun 2020,” kata Marlina, kepada benuanta.co.id, Rabu (22/2/2023).
Melihat hal itu, DKUKMPP Nunukan menargetkan di tahun 2023 retribusi Rp 23 juta, sehingga dia berharap perusahaan dan pedagang lebih banyak aktif dan sadar tanggung jawabnya.
DKUKMPP akan melaksanakan kegiatan sidang tera ulang (STU) pada bulan April 2023 mendatang dengan sasaran kegiatan di pasar- pasar tradisional, toko-toko sembako, penjual buah yang menggunakan timbangan di wilayah kecamatan Nunukan dan Nunukan selatan, sedangkan untuk wilayah kecamatan sebatik akan dilaksanakan pada bulan Oktober atau November 2023.
“Untuk tera/tera ulang jembatan timbang elektronik (JTE) yang ada di perusahaan, SPBU dan pertashop kami laksanakan sesuai dengan masa berlakunya SKHP (surat keterangan hasil pengujian),” jelasnya.
Sedangkan undang-undang nomor 1 tahun 2021 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada pasal 88 sudah tidak menyebutkan tentang retribusi tera, tera ulang lagi.
“Jadi kita menyayangkan karena hanya tahun ini saja melakukan penarikan retribusi lagi,” jelasnya.(*)
Reporter: Damawan
Editor: Ramli