Oknum ASN Pemkab Bulungan Aniaya Temannya Terancam Diberhentikan Sementara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berinisial AS yang diduga melakukan penganiayaan terancam mendapatkan sanksi sesuai aturan di dalam UU ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan Nurdiana mengatakan, telah mengetahui kejadian tersebut dan oknum ASN Pemkab Bulungan AS tersebut terancam kena sanksi diberhentikan sementara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1568 votes

“Nah jadi karena yang bersangkutan saat ini sudah ditahan secara resmi dari kepolisian. Kita akan meminta surat dari kepolisian terkait penangkapan yang bersangkutan dan nanti setelah itu akan diberhentikan sementara,” ucapnya Rabu (22/2/2023).

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Ia menegaskan AS selama ditahan Polresta Bulungan harus diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN.

Bahkan Polresta Bulungan kini telah mempersangkakan tersangka AS kena pasal 351 ayat 1 KUHP dan bisa dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan yang berbunyi pelaku penganiayaan telah mengakibatkan korban mengalami luka memar biru.

“Kita melihat dari hukumannya seperti apa kalau misalnya pasal 351 ayat 1 ya dua tahun diberhentikan sementara. Tunjungan dan sebagainya tidak bisa diterima,” bebernya.i

Bla AS sudah selesai masa tahanan, ke depan boleh diangkat kembali menjadi ASN Pemkab Bulungan.

“Setelah dibebaskan, bisa menjadi ASN. Tapi itu harus atas pertimbangan BKN lagi. Harus ada perteknya lagi. Jadi ketika kita sudah mendapat surat resmi dari kepolisian lalu kita kirim ke BKN kemudian turun perteknya untuk pemberhentian sementara yang bersangkutan kemudian ketika sudah selesai masa tahanannya kemudian diangkat kembali jadi ASN,” tuturnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Tak hanya itu, semisal AS kena masa tahanan 5 tahun pihaknya menyerahkan keputusan mutlak berada di Polresta Bulungan.

“Kita tidak melihat dari batas maksimal masa hukumannya. Tergantung keputusan dari kepolisian. Karena inikan bukan seperti kasus tipikor kalau tipikor kan langsung berhenti,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Bulungan Syarwani menambahkan juga sudah mengetahui kasus penganiayaan oleh AS kepada S di Lapangan Tenis Ahmad Yani.

“Sampai hari ini dari apa yang kita ikuti melalui pemberitaan media. Ya tentu kita  harus hormati proses hukum yang ada dulu. Nanti proses hukumannya selesai bagaimana baru nanti kita kaitkan dengan status administrasi Kepegawaian yang bersangkutan, ” tegasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Ia melanjutkan, bila pun ada lagi oknum ASN Pemkab Bulungan lainnya terlibat kasus tindak pidana, masalah narkoba atau korupsi.

“Ya tentu kita tetap menghormati dan menunggu keputusan secara hukum,” paparnya.

Syarwani mengatakan akibat kasus oknum ASN Pemkab Bulungan AS yang terlibat penganiayaan terhadap S.

“Ya karena ranah ini kan sudah sampai di ranah penyelidikan bahkan penyidikan oleh kepolisian. Jadi kita harus menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pihak kepolisian,” bebernya.

“Tapi secara individu pribadi dia dan juga kepada korban bahwa ada upaya minta maaf dan lain sebagainya ya tentu itu di luar proses hukum dan sampai hari secara resmi dari oknum bersangkutan belum,” tambahnya kepada benuanta.co.id.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *