Dua Pelaku Putus Sekolah Diciduk BNNK Tarakan Sedang Konsumsi Sabu

BNNK Musnahkan 25,39 Gram Barang Bukti Sabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan total berat 25,39 Gram. Pemusnahan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan Satresnarkoba Polres Tarakan.

Adapun untuk kronologis kejadian penyalahgunaan narkotika ini, awalnya pihak BNNK Tarakan mendapati informasi dari masyarakat bahwa kerap kali terjadi transaksi dan pesta narkotika di salah satu losmen yang ada di Jalan Mulawarman. Laporan ini pihaknya terima pada Kamis, 26 Januari 2023 dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan pada pukul 15.10 Wita.

Tim Berantas yang berada di lapangan pun melakukan pengintaian dari luar losmen yang dimaksud. Di waktu yang bersamaan tim melihat tiga orang yang mencurigakan menggunakan dua unit motor keluar dari losmen tersebut menuju Jalan Aki Balak dan memasuki sebuah gang. Tak berselang lama satu dari tiga orang tersebut kembali keluar gang dan tak sempat diamankan oleh pihaknya.

Baca Juga :  Jangan Setengah Hati soal THM yang Nekat Buka di Bulan Puasa

Tak ingin kehilangan jejak, tim pun turun dari mobil dan menyusuri gang tersebut kemudian melihat dua orang yang berboncengan yang berusaha melarikan diri karena menyadari aksinya dipantau petugas. Drama kejar-kejaran antar petugas dan pelaku pun terjadi hingga keduanya diamankan di RT. 55 Kelurahan Karang Anyar.

Kedua orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka itu ialah RO alias ACO (19) bersama rekannya NI (22) yang melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mengamankan pelaku, tim menghubungi Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan kepada kedua pelaku,” sebut Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga :  Habis Bongkar, Kayu Puluhan Kubik Asal Sekatak Disita Polisi di Pesisir Gang Rukun

Saat melakukan penggeledahan badan, benar saja tim menemukan alat bong dan pipet kaca di saku celana bagian depan milik NI. Petugas juga menemukan satu buah kantong plastik hitam yang di dalam nya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dan barang lainnya yang masih berkaitan dengan dugaan narkotika milik RO.

“Jadi awalnya mereka itu memakai sabu. Yang memberi sabu itu temannya yang saat ini jadi DPO. Jadi awalnya diajak memakai saja, ada juga yang dititipkan ke dua pelaku ini,” lanjut Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga menjadi pemicu utama pemakaian barang terlarang ini.

“Apalagi ini sudah sering kali mereka memakai barang ini. Ada juga ajakan dari teman-temannya ya jadinya terpengaruh juga,” sebutnya.

Baca Juga :  Polisi Tak Berani Tindak Balap Liar Karena Alasan Keamanan

Pada pemusnahan ini barang bukti sabu ini tidak seluruhnya dimusnahkan. Barang bukti disisihkan untuk keperluan LAB seberat 0.82 gram dan guna keperluan persidangan 1,79 gram sehingga total yang dimusnahkan seberat 22,78 gram. Adapun pemusnahan serbuk kristal putih ini dengan cara dilarutkan ke dalam air.(*)

Terdapat beberapa barang sitaan dari kedua pelaku;
– 3 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 25,39 gram
– 1 unit handphone Vivo warna biru
– 2 buah kantong plastik warna hitam
– 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu
– 1 buah celana panjang
– 1 buah alat hisap sabu (alat bong)
– 1 buah pipet kaca
– 2 buah korek api (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *