Ancam Tetangganya Pakai Parang, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria paruh baya berinisial D (59) warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat setelah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap tetangganya sendiri.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, sekira pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban HA sepulang mengukur kios tempat pemasangan bibit rumput laut miliknya tiba – tiba disambangi D. Saat melewati depan rumah pelaku, tiba-tiba saja D langsung berlari keluar dari dalam rumahnya dan langsung berdiri di tengah jembatan menghadang korban.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1583 votes

“Pelaku ini langsung mengancam korban dengan parang panjang dan berkata kepada korban untuk lewat dan mengancam akan membunuh dan memotong korban,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Barat Iptu Maswoko kepada benuanta.co.id, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Maswoko menerangkan saat pelaku mengancam korban, korban sempat menantang pelaku. Meski sempat menantang, korban lalu menghindari pelaku dengan pulang melewati jemuran lumput laut warga yang letaknya bersebelahan dengan jembatan di depan rumah pelaku tersebut.

Koban yang merasa terancam dengan perbuatan D, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak berlangsung lama setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, Maswoko menerangkan pihaknya berhasil mengamankan D di rumahnya.

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah ke Daerah Asal

Dari keterangan awal pelaku, ia mengakui perbuatannya jika telah mengancam korban dengan Sajam. Hal ini lantaran pelaku merasa tersinggung karena korban yang lewat di depan rumahnya sambil memegang parang pendek. Sehingga, ketika korban lewat untuk pulang pelaku mengambil Sajam dan kembali mengancam korban.

“Hubungan antara korban dan pelaku ini sudah lama memang tidak baik lantaran sebelumnya pernah ada masalah antara keduanya, jadi saat pelaku ini tersinggung saat melihat korban lewat dengan membawa pisau kecil, sehingga ketika korban lewat pelaku lalu mengambil parang panjang dan mengancam korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Laura Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Ditambahkannya, saat ini pelaku D sudah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal  2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 335 ayat (1) KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *