Polres Sita 108 Botol Miras dari Dua Toko di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ratusan botol minuman keras (Miras) diamankan Polres Nunukan dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan KRYD tersebut dilakukan pada Senin (20/2/2023) malam.

“Sebelum melaksanakan giat, personel dari Polres dan Polsek Nunukan melaksanakan apel persiapan di halaman Mako Polsek Nunukan,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (21/2/2023).

Diungkapkannya, rute dan sasaran dalam kegiatan tersebut yakni patroli dialogis dan menyambangi Jalan Pasar Pagi, Jalan Pasar Baru, Alun-alun Nunukan, Jalan TVRI, Jalan Pelabuhan, Jalan Pelabuhan, Jalan Lingkar Nunukan.

Baca Juga :  Warga Sei Ular Sukarela Serahkan Senpi ke Satgas Pamtas

Siswati mengatakan, personel memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada masyarakat di sekitar pingiran pantai Jalan Lingkar Nunukan.

Sebab daerah tersebut rawan terjadinya gangguan kamtibmas, sehingga polisi meminta untuk masyarakat melaporkan bila ada hal yang mencurigakan.

“Personel juga melakukan penggeledahan di dua toko di area pasar yang diduga menjual miras tanpa izin,” ucapnya.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Bebas Berkreativitas

Dari hasil penggeledahan di Jalan Jamaker Nunukan yakni milik MI (33), petugas mengamankan barang bukti yakni 35 botol miras beragam merk. Mulai dari Anggur Merah 5 botol, Labor 1 botol, Lekeur 2 botol, Bir Bintang 9 botol dan Bir kaleng 18 kaleng.

Sementara itu, masih di Jalan Jamaker yakni milik DS (39), polisi mengamankan 73 botol miras. Yakni Anggur Merah 8 botol, Labor 10 botol, Likeur 15 botol, Black Jecks 15 botol, Bir Bintang 5 botol dan

Baca Juga :  Lanal Nunukan Resmikan Kampung Bahari Nusantara di Jalan Tanjung

Prost 20 botol.

“Total ada 108 miras yang dimanakan, barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Nunukan untuk nantinya dimusnahkan, sementara itu para pelaku usaha diberikan imbaun dan peringatan untuk tidak lagi menjual miras secara bebas tanpa adanya izin,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *