Lindungi Konsumen, DKUKMPP Nunukan Lakukan Tera Ulang 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Guna memastikan akurasi alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pedagang di Kabupaten Nunukan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan rutin melakukan tera ulang alat UTTP pedagang.

Sasaran wajib tera ulang ini merupakan pedagang di pasar tradisional yang ada diberbagai kecamatan yang menggunakan UTTP untuk dilakukan tera ulang.

Kabid Kemetrologian Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Marlina Puspasari, SE, menyampaikan pihaknya akan melaksanakan kegiatan sidang tera ulang (STU) pada bulan April 2023 mendatang dengan sasaran kegiatan di pasar-pasar tradisional, toko-toko sembako, penjual buah yang menggunakan timbangan di wilayah Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, sedangkan untuk wilayah kecamatan sebatik akan dilaksanakan pada bulan Oktober atau November 2023.

Baca Juga :  Mendag Siap Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor di Cikarang

Untuk tera/Tera ulang jembatan timbang elektronik (JTE) yg ada di perusahaan, SPBU dan pertashop kami laksanakan sesuai dengan masa berlakunya SKHP(surat keterangan hasil pengujian).

“Kita akan melakukan pemeriksaan timbangan yang ada di pasar dan sekitarnya, semua kita uji, maulai dari timbangan sayur, ikan, buah, timbangan digital, timbangan pegas yang masuk dalam standar alat metrologi,” kata Marlina, kepada benuanta.co.id, Selasa (21/2/2023).

Kata Marlina selain melakukan pengujian juga melakukan pengawasan dan pendataan. Setelah dilakukan pengujian akan diberikan stiker sesuai tahun berjalanya, lalu akan disegel.

Baca Juga :  Kue Legendaris Spesialis Ramadan Putu Mayang, Resep Turun Temurun, Cetakannya Berusia Puluhan Tahun

“Kami juga menganjurkan para konsumen agar membeli di tempat yang sudah kami lakukan tera ulang, dengan cara melihat stiker di setiap timbangan,” jelasnya.

Hal ini dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Jadi kita rutin lakukan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan oleh para pedagang yang ada di pasar untuk memberikan rasa perlindungan kepada konsumen dan tidak terjadi kecurangan saat transaksi jual beli,” jelasnya.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Targetkan Penerimaan Zakat hingga Akhir Tahun Rp 6 Miliar

Ia mengakui bahwa masih ada beberapa oknum pedagang yang masih nakal menggunakan alat ukur yang tidak sesuai standar, sehingga pihaknya terus memberikan edukasi dan kesadaran kepada pedagang agar menggunakan alat ukur yang sudah ditera ulang.

Selain itu, di tahun 2022 Kemetrologian Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, telah melakukan tera ulang sebanyak 537 timbangan termasuk di perusahaan dan yang tidak sah hanya 4 timbangan yang di temukan di pasar.

“Timbangan yang rusak tidak bisa diperbaiki itu ada 4 yang ada di pasar Nunukan dan Sebatik,” jelasnya. (*)

Reporter : Darmawan

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *