benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidik Satreskrim Polres Tarakan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Jagoar, yakni Ilyas Paturusi pada Selasa, 21 Februari 2023.
Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat diungkap oleh Polres Tarakan pada 15 Februari 2023 lalu.
“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kembali terkait perizinan dan pendalaman terhadap peran pemilik dari SPA ini. Kita masih tunggu juga hasil dari penyidik,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini, Selasa (21/2/2023).
Ia melanjutkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan dinas terkait yang mendalami perizinan hotel Jaguar tersebut.
“Peluang tersangka lain tunggu pendalaman penyidikan dulu,” katanya.
Sebelumnya, pihak penyidik juga telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi yang terdiri dari terapis dan beberapa orang karyawan yang saat ini menyandang status sebagai tersangka. Adapun untuk keseluruhan terapis juga telah didata oleh pihak Dinas Sosial.
“Hasil koordinasi dengan Dinsos itu ada dua opsi pertama dilakukan pelatihan. Kedua dipulangkan ke daerah masing-masing,” ucapnya.
Khomaini melanjutkan kondisi bangunan THM Jaguar hingga saat ini juga masih terdapat police line. Menyoal perizinan sendiri juga masih pihaknya dalami yang berdasar pada keterangan pemilik terlebih dahulu.
“Untuk hotel, SPA, karaoke atau bar nya itu. Tapi yang kita tindak kan kemarin hotel saja sama SPA nya. Kalau diskotik belum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra