benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemuda berinisial SA, warga Jalan Pesantren, RT 06, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan ini terjerat hukum setelah aksinya melakukan pemalsuan SIM BII Umum agar bisa bekerja di perusahaan tambang.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Nunukan dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nunukan, yang mana berawal dari pertengahan bulan Febuari 2023 ini adanya laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membuat, memiliki dan menggunakan SIM B II umum yang diduga palsu.
“Laporan tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga mengerucut ke seseorang yakni SA yang diduga pelaku pemalsuan,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Selasa (21/2/2023).
Sony menerangkan, personel lalu melakukan lakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku SA. Saat itu, terduga pelaku tengah berada di sebuah perusahaan di luar Kecamatan Nunukan.
Hingga akhirnya, SA berhasil diringkus di tempat kerjanya di sebuah perusahaan pertambangan daerah Sebakis, Kecamatan Sebuku sekitar pukul 11.00 Wita, Senin (20/2/2023).
Diungkapkannya, dari tangan SA personel berhasil mengamankan 1 lembar SIM B II umum yang diduga palsu, hal ini lantaran saat dilakukan pengecekan nomer registrasi pada SIM tersebut tidak terdaftar pada data base SIM.
“Keterangan awal, pelaku membenarkan bahwa SIM dimaksud adalah palsu dan dibuat sendiri oleh pelaku,” ungkapnya.
Pelaku mengatakan, jika SIM tersebut dibuat menggunakan sebuah aplikasi pada Hp Iphone miliknya lalu di cetak dengan menggunakan mesin printer.
SA mengaku jika, SIM tersebut sengaja dirinya buat untuk memenuhi persyaratan masuk bekerja di sebuah perusahaan baru bara yang saat ini tempatnya bekerja.
Selain SIM II B Umum, pihaknya juga mengamankan 1 unit laptop dan 1 unit printer yang digunakan pelaku untuk mencetak SIM palsu tersebut.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk proses pengembangan terkait penanganan perkara ini akan kita serahkan untuk tangani oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan,” jelas Sony.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa