Butuh Modal untuk Judi Slot, Pria Ini Curi Motor dan Handphone

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial MY ketangkap basah oleh pihak kepolisian karena melakukan aksi kriminalnya. MY diketahui melakukan pencurian terhadap satu unit motor dan satu unit handphone pada 10 Februari 2023 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan MY sudah melakukan upaya menyembunyikan tindak pidana pencuriannya dengan merubah warna satu unit motor Scoopy menjadi warna pink.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian di salah satu masjid yang ada di area Universitas Borneo Tarakan,” katanya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga :  Walikota Tarakan Perbolehkan ASN Buka Puasa Bersama Asal…

Ia melanjutkan handphone berupa Xiaomi Note 10 juga telah dijual melalui akun sosial medianya sebesar Rp 150 ribu guna keperluan judi slot.

Kapolres menguraikan kronologis singkat saat itu korban bangun di pagi hari dan hendak keluar untuk membeli kue. Setelahnya ia kembali ke kamar untuk mencari handphonenya namun ponsel genggam miliknya telah raib.

Baca Juga :  Gelar Corporate Gathering, BPJAMSOSTEK Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

Menyadari di masjid tersebut terdapat CCTV, korbanpun langsung melakukan pengecekan dan melaporkan hal ini ke Polres Tarakan.

“Tim melakukan cek ke TKP dan menganalisis hasil dari CCTV. Dari informan juga diduga pelaku berinisial MY dengan ciri rambut gondrong tinggal di wilayah Pantai Amal,” lanjut perwira melati dua itu.

Menindaklanjuti pengembangan penyidikan tersebut, Tim Resmob langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung membekuk MY. Sebelum melakukan pencurian, pelaku mengaku ingin bertemu dengan salah satu pengurus di masjid tersebut. Namun melihat handphone tak bertuan tergeletak ia pun terbesit untuk melakukan pencurian.

Baca Juga :  Polisi Tak Berani Tindak Balap Liar Karena Alasan Keamanan

“Saat menuju ke rumah pelaku kita langsung amankan beserta BB-nya juga. Ya memang pelaku hobi bermain judi slot. Kita telah lengkapi berkas untuk ke JPU,” tuturnya.

Atas kejadian ini, MY disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *