benuanta.co.id, NUNUKAN – AB (55) pria yang merupakan warga Jalan Cendawan, RT 04, Kota Tarakan ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan kejadian tersebut bermula pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 14.30 Wita, di sebuah rumah Jalan Bahari atau Pasar Lama, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Penipuan dan penggelapan uang ini bermula saat SI dan saksi yakni Udin terseret dalam perkara ijazah palsu. AB menjanjikan bahwa bisa mengurus pencabutan laporan ijazah palsu yang tengah menjerat SI dan Udin kepada aparat penegak hukum, tentunya dengan imbalan sejumlah uang.
Saat itu, korban SI (53) bertemu dengan pelaku yang datang bersama dengan saksi Senen. Kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 35 juta kepada AB, dan disaksikan oleh saksi Senen.
“Jadi saat penyerahan uang tersebut, saksi Senen memotret sehingga penyerahan uang tersebut dibuktikan dengan sebuah foto,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Ahad (18/2/2023).
Setelah uang puluhan juta tersebut diterima pelaku sebagai kesepakatan. Pelaku AB sempat berkata kepada korban jika laporan tersebut masih dapat dicabut atau dilakukan SP3 oleh pihak kepolisian, sehingga AB yang akan mengurus seluruh proses tersebut.
Saat itu pelaku menjanjikan akan menyelesaikan pencabutan laporan tersebut dalam waktu satu Minggu.
Setelah itu korban lalu menghubungi saksi Udin dan mengatakan jika ia sudah menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku AB sebagai kesepakatan untuk mencabut laporan.
Namun, selang satu Minggu kemudian dari waktu yang dijanjikan, korban lalu menghubungi pelaku AB. Saat itu, AB hanya mencoba menenangkan masih menjanjikan akan mengurus segala sesuatunya.
Apesnya setiap dihubungi oleh korban, AB selalu berulang kali mengatakan hal yang sama, hingga beberapa hari kemudian pelaku AB tidak pernah lagi merespon panggilan dari korban.
Hingga akhirnya korban AB dan Udin divonis 7 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Nunukan. Sementara kesepakatan yang dibuat korban dan pelaku tak kunjung terealisasikan.
“Mulanya AB ini menjanjikan akan membantu supaya kasus yang tengah dihadapi korban ini di SP3-kan, namun ternyata korban ditipu oleh AB, sehingga korban melapor,” terangnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, keberadaan AB berhasil diketahui dan diamankan di rumah tinggalnya di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris pada Jumat (17/2/2023).
“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan kita masih proses pemeriksaan, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K.
Editor: Yogi Wibawa