benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Desa Wisata merupakan sebuah konsep pengembangan destinasi daya tarik seperti alam maupun budaya yang berhasil dibentuk masyarakat setempat dalam menyikapi potensi daya tarik wisatawan di wilayah daerah masing-masing.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara Njau Anau mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemerintahan di daerah jika ada satu wilayahnya ingin ditetapkan desa wisata.
“Di antaranya di desa tersebut sudah harus punya daya tarik potensi objek wisata alamnya, kuliner khas daerah tersebut ada, telah menyiapkan homestay, keamanan, akses jalannya, lalu bagaimana tingkat kebersihannya dan telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” ucapnya Ahad (19/2/2023).
Kemudian, kata dia, persyaratan menjadi desa wisata tidak boleh hanya punya 1 kegiatan interaksi dengan wisatawan dan penduduk desa tersebut.
“Tetapi ada lebih dari 1 kegiatan di desa tersebut. Contoh seperti di Desa Wisata Pulau Sapi. Sebenarnya di Kaltara ini cukup banyak desa berpotensi menjadi desa wisata namun belum memenuhi syarat seperti baru saya jelaskan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kecamatan Bahau Hulu Kabupaten Malinau ada Desa Long Alango, Desa Apau Ping sudah masuk daftar desa wisata dan harus dilestarikan pemerintah setempat.
“Lalu di Desa Metun Sajau. Lalu di Desa Pimping itu juga tidak menutup kemungkinan berpotensi bisa jadi Desa Wisata karena peran masyarakat peduli terhadap budaya di sana sangat aktif kemudian didukung kesediaan kelengkapan organisasi SDM-nya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa