Digerebek di Teras Rumah, Polisi Temukan 3 Paket Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Digrebek saat sedang berada di teras rumahnya, VI (30) tak berkutik setelah Satreskoba Polres Nunukan. Dalam pengerebekan tersebut, polisi mendapati 3 paket sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang diduga menguasai Sabu pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 20.00 Wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1585 votes

“Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan kita melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang diduga tempat pria yang dimaksud berada,” ucap Ibnu Robbani kepada benuanta.co.id, Ahad (19/2/2023).

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

Lalu, sekira pukul 21.25 wita, personel melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Abdul Razak RT 013, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Ibnu menerangkan, personel berhasil mengamankan VI yang saat itu sedang berada di depan teras rumahnya. Saat akan diamankan, VI terlihat membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kirinya yakni berupa 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga sabu.

Diungkapkannya, personel lalu melakukan penggeledahan badan dan seisi rumah dari hasil penggeledahan ditemukan lagi barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

“2 bungkus tersebut kita temukan di dapur yang tersimpan didalam sebuah dompet kecil warna hitam terbungkus dengan menggunakan dua lembar potongan tisu yang diselipkan diatas atap dapur,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, VI mengatakan jika 3 paket sabu tersebut didapatkannya dengan cara dibeli seharga Rp 3 juta dari seorang pria berinisial R asal Kalabakan, Malaysia.

Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 3 bungkus sabu seberat 4,42 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 lembar potongan tisu, 2 buah plastik kosong warna transparan, 1 buah penjepit terbuat dari bambu, uang tunai sebesar Rp. 500 ribu, dan seperangkat alat hisap sabu berupa bong/tabung, kaca fanbo, pipet dan korek api gas.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut, VI kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *