3 Anak Minta Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tahun 2023, tercatat sebanyak 3 anak di bawah umur di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengajukan permintaan dispensasi kawin melalui pihak pengadilan agama.

Humas Pengadilan Agama Nunukan, Feriyanto, S.H.I., M.H, menyampaikan di tahun 2023 ini ada 3 orang yang meminta surat dispensasi kawin, di antaranya di Sebatik 1 orang dan Nunukan 2 orang.

“2 orang ini kita belum tahu apa penyebabnya karena belum diperiksa, sedangkan yang satunya itu karena hamil duluan,” kata Feriyanto, Ahad (19/2/2023).

Dia juga menyebutkan dispensasi kawin di bawah umur pada tahun 2021ada 53 pemohon, dan terjadi penurunan pada tahun 2022 yang hanya 33 pemohon.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Tahun 2021 ada yang masih usia 14 tahun, paling tua usia 18 tahun 9 bulan. Sedangkan yang paling banyak meminta surat permohonan dispensasi karena hamil di luar nikah daripada perjodohan.

“Pacaran lama, kumpul kebo dan hamil, sehingga datang ke kantor pengadilan agama untuk minta surat dispensasi nikah,” jelasnya.

Sedangkan untuk angka angka perceraian di Kabupaten Nunukan selama tahun 2022 mencapai 269 perceraian. Terjadi peningkatan dibandingkan 2021 hanya 250 atau naik 5,84 persen. (*)

Baca Juga :  Pelabuhan Sei Jepun Dipadati Penumpang Berwisata ke Sebatik

Reporter: Damawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *