Polisi Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Bone

benuanta.co.id, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Pegunungan Bohonglangi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.

Pengungkapan tersebut mengamankan sebanyak 1.000 pohon ganja. Sebagian telah dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan masyarakat setempat pada Rabu, (15/2/2023) lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menyebutkan, lokasi ladang ganja ada tiga lokasi di pegunungan Bohonglangi yang saling berjauhan.

Menurut Nana Sudjana proses penggarapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh warga setempat berinisial PA. Di mana PA mengaku tidak tahu bahwa pohon atau bibit yang ditanam adalah jenis tanaman terlarang.

Diakuai  PA dirinya hanya diberi bibit oleh pelaku SN dan RK yang merupakan pendatang dengan alasan tanaman tersebut adalah obat yang dilindungi.

“Mereka (SN dan RK) ini kasi bibit biji ke PA untuk ditanam, PA ini tidak tau soal bibit yang ditanam itu, karna pelaku ini mengatakan bahwa bibit ini adalah bibit obat,” kata Jenderal Polri bintang dua ini dalam konferensi persnya di Mapolda Sulsel, Jumat, (17/2/2023).

Lebih lanjut, Nana mengatakan dari hasil keterangan para pelaku, penanaman bibit ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 dan sudah panen sebanyak tiga kali.

“Mereka mulai melakukan ini sejak maret 2021 menanam, diakui sudah 3 kali panen, bibit ini mereka dapat dari media online,” tukasnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu membeberkan pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan pelaku SN dan RK di Jalan Hartaco, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.

Saat itu polisi turut menyita satu karung berisi 32 saset dan 1 kantong plastik besar berisi ganja.

Dari hasil penangkapan itu kemudian dilakukan interogasi sehingga didapatkan informasi bahwa barang bukti itu diperoleh dari penggarap lahan inisial PA.

“Lokasi penanaman ganja sulit diakses sehingga tidak teridentifikasi pengawasan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Nana Sudjana mengatakan penemuan ladang ganja ini masih akan didalami. “Kita melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk peninjauan kembali dugaan adanya lokasi lahan penanaman ganja lainnya dan pemusnahan barang bukti tanaman ganja,” tuturnya.

Sementara dua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (22) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *