Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pengeroyokan di THM

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AR (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kampung Satu. Kejadian dugaan pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.

Sejauh ini sudah terdapat 3 saksi yang diperiksa berasal dari rekan korban yakni pemilik THM, dan juga petugas keamanan dari THM tersebut.

“Masih dalam pendalaman juga. Yang jelas dari tersangkanya akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, IPTU Khomaini.

Saat ini korban yang melakukan pelaporan baru terdapat satu orang. Pemicu terjadinya dugaan pengeroyokan ini karena adanya senggolan antara korban dengan pelaku serta rekan-rekannya di hall THM tersebut.

Baca Juga :  Barang Bukti Kendaraan akan Dilelang, Hasbudi Keberatan Sampai PK ke Mahkamah Agung

“Karena senggolan itu, teman-teman pelaku ini majulah semua menarik korban dan melakukan pengeroyokan. Itu ditarik dan didorong ke luar kemudian korban terjatuh,” urainya.

Saat pengeroyokan, satu di antara gerombolan rekan pelaku sempat mengeluarkan senjata berupa air soft gun dan mengarahkan ke korban. Hal inipun menjadi bias di masyarakat karena terdapat informasi yang menyebutkan adanya penembakan menggunakan senjata api.

“Jadi yang beredar berupa pistol itu tidak. Bukan senjata api,” sebutnya.

Baca Juga :  Status Kewarganegaraan Hanif Tak Kunjung Dikeluarkan Kedubes Pakistan, Penyidikan Tetap Berjalan

Ia melanjutkan berdasarkan dari keterangan saksi dan juga visum, air soft gun tersebut sempat ditembakan ke badan korban. Saat inipun barang bukti berupa air soft gun tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

“Kita belum tahu yang menembakan air soft gun ini siapa. Karena banyak juga orangnya. Kalau dari hasil CCTV itu yang kita lakukan penangkapan baru satu orang,” lanjut perwira balok dua itu.

Sementara untuk barang bukti lainnya yang telah dikumpulkan polisi ialah baju korban dan hasil visum. Berdasarkan keterangan saksi terdapat dua kali tembakan air soft gun ini, pertama meleset sehingga mengenai punggung korban dan di belakang kepala.

Baca Juga :  Seludupkan Sabu 417 Gram Dalam Jeriken di Nunukan, Taslan Gagal Kembali ke Polewali Mandar

Perihal police line yang sempat dipasang pada Minggu, 5 Februari 2023 lalu adalah dalam rangka mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini pun police line telah dicabut sejak Senin, 13 Februari 2023.

“Itu untuk mengamankan guna olah TKP. Tapi saat ini sudah dibuka. Sudah olah TKP, sudah diperiksa juga pemilik dan tidak ada lagi kepentingan penyelidikan makanya kita buka lagi,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *