Modal Sendok dan Gunting, Pencuri Ini Beraksi di 3 Tempat  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Melakukan aksi pencurian di tiga tempat berbeda hingga tiga korban mengalami kerugian materi mencapai puluhan juta rupiah. Pria berinisial AN (43), yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya diringkus polisi.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari ketiga korban pencurian.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2001 votes

“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata pelaku AN ini merupakan residivis kasus curat,” ucap Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (16/2/2023)

Aksi pelaku pertama yakni pada Ahad (22/12023) sekira pukul 20.30 Wita, di dalam kamar rumah korban HER (36) di Jalan Tien Soeharto RT 13, Kelurahan Nunukan Timur. Di TKP ini pelaku menggondol 1 unit Laptop, 1 buah perhiasan seberat 3 gram, 1 buah gelang emas seberat 2 gram dan uang tunai sebanyak Rp 3.150.000.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

Sementara itu, aksi kedua pelaku mengambil 3 unit handphone milik korban KAR (53), pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 03.30 Wita di Jalan Manunggal Bhakti RT 1, Kelurahan Nunukan Timur.

Di hari yang sama, pelaku kembali melancarkan aksinya sekitar pukul 04.30 Wita di rumah korban SIT (49) yang juga beralamatkan di Jalan Manunggal Bhakti RT 11.

“Jadi setelah mengambil 3 unit Hp di rumah, pelaku lalu masuk ke rumah korban dan mengambil 2 unit Hp milik anak korban,” ucapnya.

Total keseluruhan barang berharga milik ketiga korban yang dicuri senilai Rp 26,100,000.00. Menindaklanjuti laporan ketiga korban, personel Unit Reskrim Polsek KSPK melakukan penyelidikan disekitar TKP.

Beruntung, hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang berada di Jalan Manunggal Bhakti, dalam rekaman  tersebut terlihat seseorang laki-laki yang diduga pelaku tengah berjalan kaki di jalanan dengan memakai topi dan baju sweater.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak seseorang mirip dengan ciri-ciri pelaku residivis curat yakni AN.

“Dari rekaman tersebut ciri-ciri terduga pelaku mirip dengan AN yang merupakan residivis curat, Personel lalu melakukan penyelidikan lebih jauh dan melakukan pencarian terhadap AN,” jelasnya.

Personel lalu mendatangi rumah AN yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Siswati membeberkan pelaku berhasil dibekuk di rumahnya berserta barang bukti yang diduga milik korban dari tiga TKP yang berbeda.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri barang-barang berharga milik para korban.

Saat melancarkan aksinya di rumah korban HER, pelaku AN memanjat rumah korban pada bagian samping kanan belakang, kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jaring jendela dapur dengan menggunakan alat bantu sendok makan. Setelah masuk kedalam rumah yang dalam keadaan kosong tersebut AN lalu mengambil sejumlah barang berharga milik HER.

Baca Juga :  Imigrasi Masih Periksa Intensif WNA Pembawa Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Untuk aksinya di rumah KAR, pelaku mengaku berjalan kaki dari samping rumah korban menuju ke belakang rumah, lalu masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar belakang korban dengan cara mencungkil jendela rumah korban dengan menggunakan sebuah gunting.

Usai melancarkan aksinya di rumah KAR, pelaku lalu bergeser kerumah SIT yang jaraknya tak jauh dari rumah korban KAR. Pelaku AN berjalan kaki dari arah depan rumah korban SIT menuju ke samping kanan rumah, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar samping yang sebelumnya sudah dalam keadaan rusak, setalah itu pelaku mengambil 2 unit Hp milik anak korban.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek KSKP dan kita sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 53 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *