benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Wanita berinisial P menjadi korban pengancaman oleh seorang laki-laki yang ia kenal dari sosial media Facebook.
Ditreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan menuturkan, peristiwa tidak mengenakan tersebut menimpa korban perempuan yang merupakan warga Tanjung Selor.
“Kita telah menerima pengaduan dari seorang perempuan berinisial P yang telah melaporkan dia diperdaya oleh seseorang laki-laki dengan akun chat WhatsApp,” ucapnya, Selasa (16/2023).
Diungkapkannya, kronologi kejadian tersebut pada Jumat (3/2/2022) pekan lalu, sekitar pukul 10.30 Wita, di Selimau Kelurahan Tanjung Selor Timur.
“Korban mendapat telepon dari tersangka nomornya tidak dikenal dan belum sempat diangkat teleponnya. Kemudian tersangka tersebut chat via Wa kirim foto korban yang bersifat pornografi dan pelaku mengancam foto tersebut akan disebar ke keluarga dan kerabat korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, dikatakan Hendy bahwa modus tersangka inisial JH itu berawal mengajak kenalan dengan korban P dari media sosial Facebook lewat video call.
“Tersangka mengajak kenalan dengan korban via Facebook video call lalu berpacaran secara online. Selama berpacaran diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Hendy, tersangka sering meminta korban untuk video call dalam keadaan tanpa busana lalu di screenshot.
“Tersangka menscreenshot video call tersebut saat korban dalam kondisi tanpa busana. Kemudian seiring berjalan waktu korban diancam tersangka JH akan disebarkan foto dan video bugil apa bila tidak menyerahkan sejumlah uang,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut tim Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil menangkap tersangka JH dan barang bukti di Jalan Jelarai Selor Selasa (7/2/2023) pukul 12.00 Wita.
“Kita telah mengamankan handphone serta akun Facebook yang diduga pelaku untuk memperdaya korban,” tuturnya.
Hendy menegaskan, kini tersangka JH dijerat hukuman Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. kami juga mengimbau kepada masyarakat luas bahwa berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Karena akun media sosial masa kini bisa jadi asli atau akun palsu. Sehingga bermawas diri terhadap main media sosial agar tidak ada lagi adanya pengancaman di media sosial,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli