Berkas Perkara Kepemilikan Kontainer HSB Masih Belum Lengkap

benuanta.co.id, TARAKAN – Pihak kepolisian masih harus melengkapi berkas perkara kepemilikan 17 kontainer ballpress yang menyeret nama salah satu oknum polisi berinisial HSB. Saat inipun statusnya masih di P19 oleh jaksa dan belum dapat dilanjutkan ke tahap dua.

Adapun untuk perkara tersebut, pra penuntutannya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Tinjauan terhadap 17 kontainer berisi ballpres dan beberapa barang bukti lain, seperti speedboat juga telah dilakukan oleh pihak Kejati Kaltim.

“Barang bukti begitu banyak untuk dimusnahkan. Sehingga sebelum P21 tidak repot lagi masalah barang bukti,” kata Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Pidum Muhammad Sulaiman Mae, Kamis (16/2/2023)

Baca Juga :  Penyidik KSOP Tarakan Periksa ABK Bunga Lia

Nantinya barang bukti akan dimusnahkan lebih dulu adalah ballpres sebelum berkas perkara tersebut akan dilakukan tahap dua. Barang bukti berupa ribuan koli ballpres tersebut harus dimusnahkan dan tidak bisa dirampas untuk negara.

“Terkait dengan teknis pemusnahan nanti pihak kepolisian maupun Kejaksaan bisa melakukan pemusnahan. Seperti narkoba mereka (kepolisian) melakukan pemusnahan dan saya menerima berita acaranya. Ditingkat kami juga bisa melakukan pemusnahan, tapi rata-rata di tingkat penyidikan,” bebernya.

Waktu pelaksanaan pemusnahaannya sendiri, pihaknya menyerahkan kesiapan tersebut kepada pihak kepolisian. Apabila sudah siap, maka pihaknya menyaksikan dan mengambil sampel barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Belum Selesai Maret, Polres Nunukan Telah Menyita 25,3 Kg Sabu dari 31 Tersangka

Sementara untuk barang bukti berupa speedboat nantinya akan diminta oleh jaksa melalui penuntutan. Barang bukti tersebut bisa dirampas untuk negara kemudian akan dilakukan pelelangan secara terbuka.

“Karena itu barang ekonomis dan nanti akan dilelang oleh Kasi Barang Bukti (BB),” lanjut Sulaiman

Sulaiman lebih lanjut mengungkapkan alur dari perkara ini. Sebenarnya terhadap jangka waktu suatu perkara sudah seharusnya dilimpahkan dari penyidik ke pihak jaksa, hal inipun juga sudah diatur dalam KUHP. Sehingga sebelum masa tahanan tersangka tersebut akan habis maka harus segera dilimpahkan ke jaksa.

Baca Juga :  Habis Bongkar, Kayu Puluhan Kubik Asal Sekatak Disita Polisi di Pesisir Gang Rukun

Ihwal kasus yang menjerat HSB saat ini, yang bersangkutan sudah lebih dulu ditahan dalam perkara lain, yakni perkara ilegal mining yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan. Saat inipun HSB telah ditahan di Lapas Bontang setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Tarakan. Artinya pihak penyidik juga wajib menghadirkan tersangka.

“Karena lokasi kejadian di Tarakan. Bahkan pada saat persidangan bisa kami hadirkan. Tapi, saat penyerahan tersangka dan barang bukti harus dihadapkan ke sini, karena kewenangan kami,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *