benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan selama tahun 2022 menerima 32 permohonan dispensasi nikah dari masyarakat, angka ini menurun hampir 56 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 53 permohonan.
Humas Pengadilan Agama Nunukan, Feriyanto, S.H.I., M.H, menyampaikan dari 32 permohonan ada 1 perkara yang di tolak, dan di cabut 1, serta yang tidak diterima 1 permohonan, sehingga yang dikabulkan hanya 29 pemohon.
“Kebanyakan yang datang ke kami itu sudah hamil di luar nikah, sehingga minta permohonan dispensasi agar bisa nikahi di usia anak dengan alasan karena hamil,” kata Feriyanto, kepada benuanta.co.id, Rabu (15/2/2023).
Tidak hanya itu, kata Feriyanto ada juga alasan karena walaupun belum hamil sering kumpul kebo, pacaran sudah cukup lama dan tidak sekolah sehingga orang tuanya khawatir jika tidak segera dinikahkan terjadi perzinaan.
Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama selain dokumen kependudukan, juga diperlukan surat penolakan dari KUA, ijazah dan harus melampirkan surat rekomendasi dari perlindungan anak dan dinas kesehatan.
“Untuk mendapatkan rekomendasi nikah itu harus ada alasan mendesak,” jelasnya.
Dia juga menghimbau agar tidak menikah secara dini, tapi nikah dengan cukup umur, penuhi pendidikan dan kejar cita-citanya setinggi-tingginya.
Dampak nikmat usia dini sangat banyak bagi perempuan dari sisi kandungan yang belum siap, dan risiko meninggal dunia juga akan lebih besar dibandingkan ketika sudah 20 tahun.
Pernikahan dini dengan pendidikan yang rendah sehingga tingkat ekonomi rendah, juga akan timbul perselisihan rumah tangga lebih besar. Jika ada masalah langsung melakukan KDRT karena usia yang masih dini pemikiran seperti kanak-kanak dan emosi belum stabil.
“Saya menghimbau kepada anak-anak generasi muda agar menikah jika sudah cukup usia,” tandasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli