benuanta.co.id, NUNUKAN – Perbuatan tidak senonoh dilakukan seorang ayah berinisial HA (44) yang tega berbuat cabul terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah ibu korban yang tak lain adalah istri dari pelaku sendiri yang melaporkan perbuatan tak terpuji tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, perbuatan cabul tersebut dialami korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun terjadi pada Rabu, (21/12/2022) lalu.
“Jadi pelaku ini merupakan bapak tiri korban, mereka tinggal serumah bersama dengan ibu korban, kakak laki-laki korban dan adik kandung korban yang juga perempuan,” ucap Sony kepada benuanta.co.id, Rabu (15/2/2023).
Kejadian tersebut terjadi di kamar tidur Bunga yang mana saat itu korban tengah tertidur. Sekira pukul 02.00 Wita, tanpa sepengetahuan korban, ayah tirinya tersebut masuk ke dalam kamarnya hanya dengan menggunakan sarung.
Korban yang tengah tertidur pulas langsung tersadar ketika merasakan ada sesuatu yang masuk ke dalam mulutnya. Ketika ia membuka matanya ternyata kemaluan bapak tirinya sudah berada di dalam mulut si korban.
Sony menerangkan, korban sempat meronta, namun ayah tirinya tersebut langsung memegang tangannya dan keluar dari kamar.
“Jadi setelah keluar dari kamar anaknya, ibu kandung korban sempat bertanya kepada pelaku kamu habis buat apa, hanya saja saat itu pelaku menyampaikan permintaan maaf,” ungkapnya.
Setalah aksi tak senonohnya diketahui istrinya, HA lalu pergi dari rumah dan tinggal di tempat lain.
Dijelaskannya, awalannya ibu korban merahasiakan kejadian tersebut dan tidak melaporkan pelaku. Namun, hingga beberapa minggu terakhir, korban mengalami perubahan psikis.
Ibu korban mengatakan, sejak kejadian tersebut, korban selalu melawan ibu kandungnya dan selalu merasa ketakutan ketika bapak tirinya tersebut datang ke rumahnya.
Melihat sikap anaknya yang kian berubah, ibu korban juga baru mengetahui jika adik kandung korban ternyata juga pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan pelaku yang mana kemaluannya di pegang oleh pelaku.
Sony mengutarakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban, personel lalu melakukan pencarian dan berhasil mengamankan HA di sebuah penjemuran rumput laut di Jalan Lingkar pulau Nunukan.
Dari hasil interogasi awal terhadap HA, pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa telah melecehkan kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.
“Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut kepada kedua anak tirinya, lantaran istrinya yakni ibu kandung korban sudah tidak mau melayaninya berhubungan intim,” jelasnya.
Diketahui pelaku pernah dideportasi dari Tawau Malaysia tahun 2010 yang pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus penganiayaan di Malaysia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA di sangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli