269 Perceraian di Nunukan Meningkat 5,84 Persen, Dominan Masalah Ekonomi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Angka perceraian di Kabupaten Nunukan selama tahun 2022 mencapai 269 perceraian. Terjadi peningkatan dibandingkan 2021 hanya 250 atau naik 5,84 persen.

Humas Pengadilan Agama Nunukan, Feriyanto, S.H.I., M.H, menyampaikan perceraian terjadi karena adanya perselisihan secara terus menerus, dan meninggalkan satu pihak, dan kekerasan dalam rumah tangga, serta ada yang dihukum penjara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

“Dari beberapa penyebab itu paling banyak perselisihan secara terus menerus disebabkan karena perekonomian, memberikan nafkah kurang dan lainnya,” kata Feriyanto, kepada benuanta.co.id, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Pengadilan Agama Nunukan tidak begitu saja mengesahkan perceraian, tapi ada upaya yang dilakukan yakni menghadirkan kedua belah pihak. Selain di persidangan didamaikan juga akan diarahkan untuk mediasi dengan mediator kedua belah pihak agar rujuk.

“Rata-rata yang sudah datang di pengadilan agama itu sudah puncak cerai, yang bisa rujuk itu sekitar 15 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Gugatan perceraian pada tahun 2021 dengan perkara keseluruhan 259, yang dicabut 9, yang dikabulkan perceraiannya sebanyak 224, ditolak 2, tidak diterima 1, dan di gugurkan karena tidak hadir saat persidangan 4 dan sisanya yang belum diputuskan ada 9 perkara di tahun 2021.

Sedangkan gugatan perceraian pada tahun 2022 di Kabupaten Nunukan mencapai 272, yang dikabulkan 236, sedangkan yang dicabut 26 , ditolak 2, gugur 5 dan sisanya yang belum diputuskan ada 3 perkara, jadi yang diputuskan pada tahun 2022 itu mencapai 269 perceraian.(*)

Baca Juga :  Imigrasi Masih Periksa Intensif WNA Pembawa Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *