17 Koli Ballpress Tak Bertuan Ditindak Bea Cukai Tarakan, Speedboat Kandas Motoris Kabur

benuanta.co.id, TARAKAN – Belasan koli ballpress tak bertuan digagalkan peredarannya oleh Bea Cukai Tarakan pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat speedboat berkecepatan tinggi dari Pulau Sebatik menuju Kota Tarakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Pengawasan Bea Cukai Tarakan langsung membagi dua tim yakni patroli laut dan tim darat. Kedua tim langsung melakukan pengamanan dengan perannya masing-masing.

Pada hari yang sama sekira pukul 00.30 tim patroli laut Bea Cukai Tarakan menemukan speedboat dengan ciri-ciri sama dengan informasi yang didapat. Drama kejar-kejaran pun sempat terjadi sekitar pukul 01.15 karena isyarat tim patroli untuk berhenti tidak diindahkan SB. POT.

Baca Juga :  Cuaca Berubah-ubah hingga Cenderung Mendung Berawan, Ini Kata BMKG Tarakan

Saat dilakukan pengejaran speedboat tersebut kandas di dermaga belakang Ramayana Tarakan Tengah. Namun, lagi-lagi motoris beserta ABK tak sempat diamankan petugas karena melarikan diri.

“Speedboat itu ditinggalkan dengan kondisi mesin hidup,” sebut Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara, Rabu (15/2/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan kepada speedboat dengan kapasitas mesin Suzuki 250 PK itu, didapati 17 koli ballpress dengan kode 38B. Saat ini barang bukti speedboat tersebut telah pihaknya amankan di Pelabuhan Malundung.

“Saat itu kandas. Dan kita tunggu sampai pasang di daerah tersebut baru kita tarik boatnya ke Pelabuhan Malundung,” lanjut Yoga.

Baca Juga :  Tumpah Ruah Pengunjung di Pasar Ramadan Marconi

Sementara untuk barang bukti 17 koli ballpress diamankan di gudang Bea Cukai Tarakan.

“Kalau ada pelakunya diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,” urainya.

Yoga melanjutkan, karena tidak ditemukannya pelaku dalam pengungkapan barang ilegal ini maka barang bukti sesuai dengan Pasal 73 ayat (1) huruf c dijadikan Barang Milik Negara (BMN) yang peruntukannya akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.

“Penindakan ini juga merupakan upaya peran dari Bea Cukai yaitu untuk melindungi industri di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri. Sekaligus melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” beber Yoga.

Baca Juga :  Hari Pertama Puasa TPU Karang Anyar Ramai Dikunjungi Peziarah

Sejauh ini terdapat beberapa orang yang datang ke Bea Cukai dan mengaku merupakan pemilik speedboat tersebut. Namun pihaknya tak dapat memberikan speedboat tersebut karena tak ada pembuktian berupa dokumen kepemilikan.

“Penyelidikan tentu kita lakukan. Kalau ada yang ngaku-ngaku ya ada tapi kita juga harus bisa pastikan benar tidak dia pemiliknya,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *