DSP3A Nunukan Berupaya Tekan Angka Pernikahan Anak di Bawah Umur Melalui PUSPAGA

benuanta.co.id, NUNUKAN – Meningkatnya angka perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Nunukan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan akan berupaya mengendalikan pernikahan dini melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Ariyani melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Endah Kurniawatie menyampaikan berdasarkan data pihaknya, pengajuan permohonan dispensasi pernikahan pada tahun 2022 lalu sebanyak 30 perkara, sementara jumlah persalinan remaja tahun 2022 sebanyak 260 kasus.

“Data dispensasi nikah anak yang dikabulkan Pengadilan Negeri Nunukan di tahun 2021 lalu itu hanya 9 orang sedangkan di tahun 2022 ada 23 orang tentunya ini sangat meningkat,” kata Endah kepada benuanta.co.id, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :  Rumah Kosong Ditinggal Pemilik di Kampung Pisang Nunukan Dilahap Api

Endah menyampaikan, pernikahan usia dini disebabkan berbagai faktor internal di antaranya kurangnya pendidikan, pengetahuan responden dan agama.

Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, sosial ekonomi keluarga, penggunaan sosial media, kepercayaan atau kebudayaan, maupun pergaulan bebas.

Diungkapkannya, DSP3A Nunukan akan memperkuat peran Pusat PUSPAGA hingga ditingkat desa guna mencegah terjadinya pernikahan pada usia dini.

“Kita berharap melalui program PUSPAGA nantinya akan meningkatkan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi mengenai ketahanan keluarga dan pola asuh serta mengoptimalkan pelayanan konseling keluarga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ikut Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Desa Asri Nusantara

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran angka perkawinan anak dibawa umur terus alami peningkatan, bahkan saat persalinan pada anak usia dini.

Meningkatnya angka perkawinan dini, berisiko dan berpotensi meningkatnya angka anak putus sekolah, tingginya angka stunting, tingginya angka kematian bayi, meningkatkan angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak.

Pernikahan dini tersebut tentunya juga akan memicu perceraian lantaran belum idealnya mental seorang anak untuk membangun rumah tangga.

Ia juga menambahkan, selain itu penyebab peningkatan pengajuan dispensasi nikah pada usia anak dipicu oleh kemudahan anak mengakses konten-konten untuk orang dewasa, serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak.

Baca Juga :  Bawaslu Ajak Semua Elemen Masyarakat Awasi Pemilu 2024

Sehingga Endah berharap dengan kehadiran PUSPAGA mampu menekan pola pikir dalam keluarga agar melakukan hal-hal positif, sebagai upaya strategis dalam mengakomodir mindset orang tua dan anak yang relatif rendah untuk menghindari terjadinya pernikahan dini.

“Saat ini pihaknya bersama pemerintah daerah tengah mengkaji kasus-kasus pengajuan dispensasi nikah pada usia anak serta membahas solusi terbaik untuk mengatasi masalah itu untuk memberikan solusi bagi individu-individunya tanpa harus melanggar peraturan Perundang-undangan yang sudah dijadikan kesepakatan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *