benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku berinisial H alias J dibekuk Tipidter Satreskrim Polres Tarakan pada Senin, 6 Februari 2023. Pelaku diduga melakukan bongkar muat ikan dan cumi asal Malaysia yang tidak memiliki dokumen resmi.
Bongkar muatnya pun dilakukan di pelabuhan dekat rumah warga yang berada di Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung.
Dalam aksinya, H sengaja melakukan pelayaran hasil laut ilegal itu pada malam hari sekira pukul 23.00 Wita. Terdapat puluhan box yang berisi ikan dan cumi yang diangkut menggunakan speedboat.
“Setelah itu kita tanyakan dokumen karantinanya dan dokumen lainnya tidak ada. Ini langkah kita,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada Benuanta, Senin (13/2/2023).
Hal inipun kerap kali menjadi keresahan masyarakat jika tak terdapat dokumen resmi tangkapan hasil laut tersebut.
Ia menegaskan hal ini perlu diantisipasi mengingat hasil laut tersebut berasal dari luar Indonesia dan perlu diwaspadai mengenai penyebaran hama ataupun zat berbahaya.
“Kita berharap semoga ke depan dengan penegakan hukum ini bisa menertibkan lah. Prosedurnya ada, undang-undang nya ada juga. Apalagi bentuk kita pulau cukup dekat dengan negara tetangga,” bebernya.
Dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengamankan 56 box berisi ikan dan 24 box cumi. Keseluruhan barang bukti inipun dimusnahkan dengan cara ditimbun ke dalam tanah.
Adapun peran H sendiri sebagai motoris dan pemilik usaha ilegal ini. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan terkait jaringan-jaringan peredaran barang ilegal lainnya.
“Modusnya memang malam hari. Pas lagi bongkar muat juga kita gagalkan. Ancamannya maksimal 5 tahun,” sebut Kapolres.
Perwira melati dua itu melanjutkan berdasarkan pengakuan H rencana hasil laut ini akan ia edarkan seluruhnya di wilayah Tarakan.
“Ini masih kita dalami. Barang seperti ini ke mana akan disalurkan. Tapi memang bongkar muatnya di Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa