Polisi akan Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor di Perusda Berdikari Bulungan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari Bulungan terus dikerjakan Satreskrim Polresta Bulungan.

Polisi mencium terjadi penyelewengan keuangan hingga merugikan negara di dalam perusda tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Sampai saat ini kita belum ekspose walaupun sudah ditahap penyidikan, ini dikarenakan kita menunggu penetapan tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipidkor, IPDA Anwar, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan ketika hasil perhitungan kerugian negara telah ada di tangan penyidik. Kemudian dilanjutkan berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dan ahli keuangan daerah. Nantinya melalui gelar perkara maka ditetapkan tersangka.

“Perhitungan kerugian negara kita tunggu dari inspektorat daerah, yang kita periksa sudah banyak jumlahnya ada 33 orang salah satunya Direksi Perusda Berdikari,” sebutnya.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Anwar menambahkan, ke-33 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kebanyakan dari internal Perusda Berdikari itu sendiri dan sisanya dari pihak luar yakni orang yang berhutang dengan Perusda Berdikari.

“Saksi yang sudah diperiksa internal perusda dan konsumen yang berhutang dengan perusda, pemeriksaan yang dilakukan terutama penggunaan uang di tahun 2020 dan 2021 lalu,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *