Pasar Buah Tanjung Selor Segera Beroperasi, Pemkab Bulungan Seriusi Cegah Pungli

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemkab Bulungan tengah berupaya mengoperasikan pasar buah di lingkungan Pasar Induk Tanjung Selor dalam waktu dekat.

Sebelumnya Rabu (8/2/2023), telah dilakukan kegiatan pembagian pengundian kios dan lapak pedagang yang boleh jualan di Pasar Buah Tanjung Selor

Termasuk bangunan tepat di tepi Jalan Sengkawit tersebut, para petugas UPT Pasar Induk Tanjung Selor, mulai melakukan pembersihan lapak.

Kepala UPT Pasar, Muhammad Gazali mengatakan bangunan pasar buah itu terdiri 35 kios dan 196 tempat los pedagang.

Baca Juga :  Pohon – Pohon Peneduh di Pinggir Jalan Tanjung Selor Ditebang, Kenapa?

“Setelah sosialisasi sejak senin pekan lalu hingga hari ini, pengundian los dan kios pedagang akan dilakukan besok,” bebernya.

Kemudian kata dia, pedagang akan diberikan waktu selama seminggu untuk mempersiapkan jualan mereka sebelum menempati tempat baru.

“Bangunan tersebut hanya untuk pasar buah saja, bukan untuk jenis jualan lain. Lalu nanti ada surat kontrak. Apa yang boleh dijual yang harus sesuai dengan surat kontrak. Jatah pedagang hanya boleh satu tempat, tidak boleh ada yang menguasai lebih dari satu lokasi,” bebernya.

Baca Juga :  Hilal Tidak Terpantau di Bulungan, Kepala Kemenag Bulungan Ramli: Hilal di Atas 7 Derajat

Lalu saat ini, pihaknya menjelaskan sudah ada 244 pedagang yang terdaftar ingin masuk ke bangunan tersebut.

“Jumlah ini sudah melebihi kapasitas dan nanti akan diseleksi, siapa saja yang boleh masuk berjualan. Lalu kita lihat siapa yang menyetor KTP, itulah yang dianggap ingin jualan. Kami juga tidak menetapkan adanya pungutan, hanya penarikan retribusi setiap tahun sesuai aturan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tangkapan Sabu Polresta Bulungan Januari hingga Maret 2023 Mencapai 298,82 Gram

Terpisah, Kepala Disperindagkop Bulungan, Zakaria menambahkan tidak ada pungutan liar di luar retribusi sesuai aturan yang ada.

“Jangan sampai, ada oknum yang sengaja mengambil keuntungan, dari pedagang yang mau masuk berjualan. Ini bangunan pemkab Bulungan. Jadi kiosnya tidak dijual. Pedagang hanya akan dibebankan retribusi saja. Kalau ada pihak yang pungli, kita laporkan ke penegak hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *