DPRD dan Pemprov Kaltara Sampaikan 4 Ranperda Baru

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam rapat paripurna Ke-2 persidangan I 2023, melakukan penyampaian 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru untuk dibahas bersama agar menjadi produk hukum daerah.

Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan dari 4 usulan Ranperda ini, ada 2 Ranperda inisiatif DPRD dan 2 prakarsa Pemprov Kaltara.

“Inisiatif dari DPRD yaitu Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan,” sebutnya kepada benuanta.co.id, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga :  WFH dan WFA Tidak Berlaku bagi ASN Pemprov, Tetap Bekerja Sampai 27 Maret 2025

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supaad Hadiyanto menjelaskan ranperda inisiatif DPRD ini pertama Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini penting, supaya ada regulasi untuk perlindungan terhadap cagar budaya yang ada di Provinsi Kaltara.

“Ini berguna untuk melindungi benda-benda peninggalan dan tradisi yang ada hingga saat ini. Apalagi Kaltara memiliki nuansa budaya yang potensial berupa warisan benda maupun tak benda,” tuturnya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Buka Bersama Insan Pers

Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, juga penting karena permasalahannya semakin kompleks dan dinamika sosial, ekonomi dan lainnya. Pasalnya lingkup olahraga tidak hanya berbicara tentang atlet dan pelatih.

“Tapi berkenaan juga dengan faktor penunjang seperti sarana dan prasarana serta yang utama belum terkoordinirnya pendanaan kegiatan olahraga dengan baik,” paparnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah mengatakan Pemprov Kaltara juga menyampaikan 2 ranperda prakarsa yaitu Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara. (*)

Baca Juga :  Prabowo Ingin Bangun 38 Kawasan Ekonomi Khusus, ada di Tiap Provinsi

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *