benuanta.co.id, NUNUKAN – JU (37) pria yang beralamatkan di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, kembali diamankan polisi setelah mencuri tas milik seseorang di RSUD Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU, Sony Dwi Hermawan mengatakan, pencurian itu terjadi pada (2/1/2023) lalu, saat itu korban SA (37) tengah menjaga ibunya yang sedang sakit.
“Korban SA sedang menjaga ibunya yang sedang di rawat di kamar nomor 3 ruang Cempaka RSUD Nunukan,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Ahad (12/2/2023).
Sekira pukul 01.00 Wita, korban tengah beristirahat menyimpan tasnya yang berisi 2 unit Hp dan uang tunai.
Lalu, sekira pukul 03.00 Wita, korban terbangun dan terkejut melihat tas miliknya yang berisikan 1 unit Hp Oppo a5 2020, 1 Unit Hp Nokia dan uang tunai Rp 1,5 juta telah hilang.
Sony menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, mendapatkan informasi terdapat seorang laki-laki yang menjual Hp dalam keadaan terkunci dan tanpa kotak di Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.
“Kita bersama dengan unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan lalu mengamankan dugaan pelaku yakni JU, yang merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali diproses secara hukum,” ungkapnya.
JU yang diketahui sebagai pengangguran ini berhasil diringkus pada Sabtu (11/2/2022). Saat diamankan pelaku mengakui telah mencuri tas milik korban dan hendak menjual Hp curian tersebut.
Pelaku mengatakan bahwa saat kejadian, ia sedang berada di RSUD Nunukan dalam keadaan sedang mendapatkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.
“Pengakuan pelaku saat itu ia juga sedang di rawat di ruang Cempaka, sehingga pelaku ini masuk ke dalam kamar tempat korban sedang merawat ibunya lalu saat melihat korban tertidur pulas pelaku lalu mengambil tas korban,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JU saat ini telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 KUHP Jo. 480 KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa