Zakat Fitrah di Bulungan Ditetapkan 3 Kategori, Ini Besarannya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Permudah umat Islam dalam menunaikan zakat di Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Kementerian Agama Bulungan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulungan, organisasi masyarakat Islam penyelenggara zakat wakaf dan Kantor Urusan Agama (KUA) laksanakan penentuan kadar zakat tahun 2023.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Bulungan Jamaluddin Saleh mengatakan dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah telah dilakukan penentuan kadar zakat fitrah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Zakat fitrah paling rendah sebesar Rp 32.500 per jiwa sedangkan fidiyah sebesar Rp 30.000 per hari,” ucapnya kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Dia mengatakan hasil pertemuan ini menentukan besaran kadar zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bulungan yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim dan Muslimah adalah berupa makanan pokok yang dikonsumsi atau dimakan sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram beras atau diganti dengan uang.

“Ketentuan penggantian dengan uang meliputi kategori 1 sebesar Rp 17.000 x 2,5 kg sama dengan Rp 42.500 perjiwa. Kategori 2 sebesar Rp 15.000 x 2,5 kg sama dengan 37.500  perjiwa. Lalu Kategori 3 sebesar Rp 13.000 x 2,5 kg atau sebesar Rp 32.500 perjiwa,” sebutnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Kemudian besaran fidiyah di Bulungan tahun ini adalah berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2 mud atau Rp 30.000 perhari. Kata dia, Kemenag menganjurkan kepada kaum Muslimin dan Muslimat yang akan membayar zakat fitrah, zakat harta dan fidyah agar menyalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZ dan UPZ yang dibentuk atau terdaftar pada Baznas Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Dalam membayar zakat tidak menunggu batas waktu berakhir bulan Ramadhan agar memudahkan petugas untuk membagikan kepada mustahiq,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *