benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Setahun lebih menjalani aksi jual beli Baham Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Kabupaten Tana Tidung (KTT) terduga tersangka HB (32) akhirnya terciduk oleh Tim Satreskrim dan Satintelkam Polres KTT.
Saat dihubungi, Kapolres KTT AKBP Didik Purwanto, S.I.K., mengatakan aksi terduga pelaku HB ini tercium setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya penjualan BBM KTT secara ilegal.
“Yang dijual HB ini merupakan BBM berjenis pertalite yang diambil HB di KTT dan akan di perjualkan di Kecamatan Sekatak dan HB sendiri juga merupakan warga berdomisili Sekatak,” kata Kapolres pada Sabtu, 11 Februari 2023.
Saat diamankan HB sedang mengangkut lebih dari 1 ton pertalite pada jumat lalu. Dimana pertalite itu, ditempatlkan pada 7 drum yang siap diantar di Sekatak.
“HB menggunakan mobil pick up saat mengangkut BBM ini, sehingga HB kita amankan dijalan saat mencoba membawa BBM ini ke Sekatak. Dimana BBM ini HB beli dengan harga Rp 10.750 per liter, dan dijual kembali di Sekatak dengan dengan harga Rp 11.375 per liter.,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan HB, diungkapkan oleh Didik. HB melakukan aksinya tidak tidak sendiri, melainkan ada pelaku lain yang merupakan warga berdomisili KTT.
“Ada satu terduga pelaku lainnya AL yang saat ini masih buron dan akan terus kita cari, agar kejadian seperti ini tidak terjadi di KTT,” bebernya.
Diakui oleh Didik, kejadian seperti ini bukanlah terkait keuntungan yang diambil oleh tersangka. Melainkan persoalan ketersediaan BBM yang harusnya digunakan oleh masyarakat Tana Tidung tapi dijual ke masyarakat Sekatak.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tana Tidung untuk mengurangi dan menekan tindak pidana terhadap penyalahgunaan BBM baik solar, BBM bersubsidi, termasuk gas 3 kg yang kegunaannya untuk masyarakat,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli