benuanta.co.id, GOWA – Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan maklumat menyoal dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa.
Maklumat tersebut dikeluarkan MUI Sulsel setelah melakukan penelusuran terkait
berkembangnya pemahaman dan pengamalan agama yang berbeda dari pemahaman umat Islam pada umumnya.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry mengatakan, penelusuran tersebut melalui hasil penelitian Iapangan yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh MUI.
Kemudian hasil pengamatan Tim pada beberapa video dan YouTube Aliran Bab Kesucian. Lalu Hasil kunjungan bersama Kemenag Sulsel, Kemenag Gowa dan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa ke lokasi Yayasan Nur Ma’rifatullah.
Muammar Bakry mengatakan Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang dipimpin Hari Minallah Aminullah Ahmad alias Bang Hadi menyimpang dari ajaran Islam.
Di mana berdasarkan hasil penelitian informasi dan data, menunjukkan ajaran Bab Kesucian meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan.
Kemudian setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat. Menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadis Nabi SAW.
Lalu, ajaran Bab Kesucian bahwa Salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu).
Pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian. Suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru.
Selain itu, jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya. Serta jemaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur.
Bagi jamaah yang melakukan kesalahan, bisa saja menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru. “Lebaran haji pun hanya untuk yang berhaji saja dan (mereka menganggap) berqurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an,” katanya.
Dengan adanya temuan tersebut, MUI Sulsel menyimpulkan bahwa pemahaman Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah sangat menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.
“Bagi masyarakat agar menghindari dari ajaran bab kesucian, dan bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah SWT,” pungkas Muammar Bakry.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli