Ditlantas Polda Kaltara Persilahkan Peserta Ujian SIM C – CII Bawa Motor Pribadi

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua ada tiga golongan.

“Untuk pembuatan SIM C kan sekarang kan ada 3. Yaitu di lihat dari CC dari pada kendaraan. Kalau 250 CC ke bawah itu menggunakan SIM C, SIM C1 itu 250 CC sampai 500 CC untuk SIM C2 500 CC ke atas,” kata Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Rachmad Iswan Nusi Kamis (9/2/2023).

Kemudian untuk mekanisme materi ujian praktik pembuatan SIM C 1 dan C 2, kata dia tidak ada yang berbeda.

“Hanya kendaraan ujinya yang berbeda dan ada beberapa materi khusus yang mungkin sedikit berbeda untuk ujian SIM C,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengamanan Arus Balik di Terminal Damri

Diungkapkannya kalau biaya pendaftaran mau buat SIM C 1 dan C 2 dibanderol Rp 100.000.

“Sama harganya seperti SIM C. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tuturnya.

Bahkan pihaknya memperbolehkan para peserta ujian praktik pembuatan SIM C, C 1, SIM C 2 bawa motor pribadi ke Polres terdekat di Kabupaten Kota Provinsi Kaltara.

“Kalau memang masyarakat punya kendaraan yang sesuai dengan CC SIM tersebut tidak apa-apa,” bebernya.

Namun Kombes Pol Rachmad Iswan Nusi mengingat meskipun ada 4 Polres bisa melayani ujian praktik pembuatan SIM C

Baca Juga :  Apel Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Lebaran Idulfitri

“Seperti di Polres Nunukan, Polres Tarakan, Bulungan, Malinau. Polres KTT dalam proses pengajuan untuk bisa mengadakan ujian SIM untuk sementara KTT dipersilahkan untuk buat SIM baru di Polres Malinau yang terdekat. Tapi untuk perpanjangan SIM Polres KTT sudah bisa melayani di KTT,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *