Total Ada 30 Kursi, KPU RI Tetapkan Nunukan jadi Empat Dapil

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua opsi daerah pemilihan (Dapil) yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan di akhir tahun 2022 lalu telah ditetapkan oleh KPU RI.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2023 tentang Daerah Pemilihan, Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 per tanggal 6 Februari 2023.

Komisioner KPU Nunukan Kaharuddin mengatakan, penambahan jumlah kursi dari 25 menjadi 30 kursi tersebut telah ditetapkan opsi rancangan penambahan Dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang yakni opsi satu.

“Sudah ditetapkan, dari dua opsi yang kita tawarkan, opsi satu yang ditetapkan,” kata Kaharuddin kepada benuanta.co.id, Kamis (9/2/2023).

Diungkapkannya, sebagaimana diketahui KPU Nunukan telah menyampaikan dan melakukan uji publik terkait dua opsi penambahan Dapil di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  6 Tips Puasa bagi Ibu Hamil di Bulan Suci Ramadan 

Opsi pertama yakni penambahan Dapil untuk Kecamatan Nunukan Selatan dan untuk opsi keduanya yakni dengan menggabungkan Kecamatan Nunukan Selatan dan lima kecamatan di Sebatik dijadikan satu Dapil.

Kaharuddin menjelaskan, untuk opsi pertama, nantinya Dapil I akan terdiri dari Kecamatan Nunukan yang mana dengan jumlah penduduk 65.175 jiwa dengan jumlah 10 kursi. Dapil II terdiri dari Nunukan Selatan dengan jumlah penduduk 22.615 jiwa dengan 3 kursi. Dapil III terdiri lima kecamatan di Pulau Sebatik dengan jumlah penduduk 48.772 jiwa atau 7 kursi.

Lalu, untuk Dapil IV terdiri dari Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu dengan total jumlah penduduk 63.575 jiwa atau 10 kursi.

Baca Juga :  Kok Bisa! Imigrasi Salah Tetapkan WNA Asal India yang Overstay di Indonesia

Sedangkan untuk opsi kedua yakni, Dapil I terdiri Kecamatan Nunukan jumlah penduduk 65.175 jiwa dengan 10 kursi. Dapil II terdiri dari Nunukan Selatan dengan lima kecamatan di Pulau Sebatik dengan total 71.387 atau 11 kursi.

Kemudian, Dapil III terdiri dari Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu dengan total jumlah penduduk 63.575 jiwa atau 9 kursi.

Baca Juga :  Pemeliharaan Belum Bisa Menjamin Listrik PLN di Nunukan Tidak Padam

“Penetapan dapil ini sudah juga kita  sampaikan ke partai politik peserta Pemilu 2024 di Nunukan. Selain itu kita juga sudah umumkan di sosial media KPU Nunukan,” ungkapnya

Nantinya dari 30 kursi tersebut dengan rincian dapil I terdiri sebanyak 10 kursi, dapil II Nunukan Selatan sebanyak 3 kursi. Kemudian, dapil III sebanyak 7 kursi dan dapil IV sebanyak 10 kursi.

“Jadi nantinya setalah di buka April mendatang, kami mempersilahkan kepada Parpol untuk mendaftarkan masing-masing calonnya sesuai dapil yang telah ditetapkan tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *