Tiga Terdakwa Kurir Sabu 47 Kg Dituntut Hukuman Pidana Mati

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat tertunda, sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa ND (33), IH (32) dan AA (44) kurir Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 47 Kilogram dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada Rabu, (8/2/2023) sekira pukul 15.00 Wita.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza menyampaikan, sebelumnya sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Rabu (25/1/2023) lalu, namun lantaran Kejari Nunukan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur sehingga sempat tertunda.

“Sempat tertunda karena kita menunggu petunjuk sebelum membacakan tuntutan, sehingga sidangnya baru kemarin digelar,” kata Amrizal kepada benuanta.co.id, Kamis (9/2/2023)

Amrizal mengatakan, dalam pembacaan tuntutan, ketiga kurir sabu tersebut dituntut pidana mati, hal ini lantaran perbuatan ketiga terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Sampaikan Nota Penjelasan Atas Raperda Perubahan Nomor 16 Tahun 2018

Selian itu, para terdakwa terkait dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang mana perbuatan tersebut dapat merusak generasi bangsa.

“Ini merupakan sindikat Internasional, belum lagi barang bukti yang diamankan sebanyak 47,1 KG,” ungkapnya.

Amrizal menerangkan, dalam pembacaan tuntutan, JPU membeberkan kronologis perkara berawal pada Senin (11/7/2022) terdakwa IH dihubungi oleh E (Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan terdakwa untuk mengirim barang narkotika jenis sabu dengan jumlah kurang lebih 50 kg dari Tawau, Malaysia yang akan dikirim ke kota Palu, Sulawesi Tengah.

Saat itu, IH dijanjikan upah oleh E sebesar RM 500.000, atau sekitar Rp. 1.5 M. Lalu, pada Rabu (13/7/2023) E mendatangi terdakwa N dan menawarkan kepada terdakwa N untuk mengirimkan barang jenis sabu dalam jumlah yang sama.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ikut Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Desa Asri Nusantara

Hingga, pada Jumat (16/7/2023) terdakwa IH menghubungi terdakwa AA dan menawari terdakwa AA untuk membantu terdakwa IH mengantarkan barang jenis sabu tersebut. Sehingga pada Rabu (20/7/2023) sekitar pukul 07.00 waktu setempat (Tawau), terdakwa N pergi menuju ke Pelabuhan Custom Tawau kemudian E memberikan kepada terdakwa N yakni 5 buah karung yang di dalam karung tersebut terdapat 47 bungkus plastic warna putih transparan ukuran besar berisi sabu.

“Sabu tersebut disisipkan bersama barang-barang lain seperti Milo, Tepung Terigu dan Gula pada bagian atas dan bawah karung untuk menghindari kecurigaan petugas,”ungkapnya.

Setibanya terdakwa N di Pangkalan desa Aji Kuning atau Patok 3 Sebatik, terdakwa N yang pada saat itu sedang melanjutkan perjalanan ke Bambangan menggunakan Mobil Taxi kemudian diberhentikan dan dilakukan pengamanan oleh petugas kepolisian ditemukan sebanyak 47 Kg barang bukti.

Baca Juga :  Warga Desa Aji Kuning Sebatik Kini Bisa Menikmati Air Bersih PDAM

Setelah N diamankan dan dilakukan pengembangan penyidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa AA di simpang tiga bandara, sementara itu terdakwa IH diamankan di Jalan Pattimura Gang H Solong.

“Adapun terhadap ketiga Terdakwa di dakwa melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman pidana mati,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *