Disnakertrans Kaltara Ingatkan Perusahaan Tambang Taati K3

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul melalui Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik. Namun harus mulai dari meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin mengatakan untuk membangun budaya K3 yang baik telah terapkan “SMK 3”.

“Intinya itu SMK 3 yaitu artinya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja kalau sudah diterapkan Insyaallah pekerjaan aman kondusif,” ucapnya Kamis (9/2/2023).

Baca Juga :  Penerima PKH di Kaltara Tahun 2022 Terbanyak dari Kabupaten Nunukan

Disnakertrans Kaltara tahun ini juga memiliki program pengawas rutin turun ke berbagai perusahaan pertambangan.

“Kita ada kegiatan rutin pengawas turun ke lapangan. Selain itu kita wajibkan pihak perusahaan melaporkan kejadian yang ada. Walaupun perusahaan itu menangani sendiri namun laporannya harus ada ke pengawas kami,” bebernya.

Maka kata dia, dengan adanya apresiasi pemerintah memberikan penghargaan nihil kecelakaan kerja atau zero accident award kepada 10 perusahaan di Provinsi Kaltara yang berhasil pertahankan dan menjalankan program K3 selama periode 3 tahun berturut-turut bisa dipertahankan.

Baca Juga :  SLB Karya Murni Dapat Alat Terapi dari Kementerian Sosial

“Seperti PT. Sumber Alam Sekurau berhasil meraih 531.027 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja. PT Pesona Khatulistiwa Nusantara berhasil raih 12.121.006 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerjadan PT Megah Energi Khatulistiwa dapat poin 2.429.331 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja,” tuturnya.

Termasuk bila ada perusahaan tidak menerapkan K3 dan lambat memberikan kompensasi BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya sendiri yang akan turun tangan.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Agama Kaltara Telah Miliki 10 Hakim, Bawahi 3 PA di Kabupaten dan Kota

“Pertama kita beri imbauan kalau ada informasi tidak menerapkan K3, kita akan turun tangan mengecek. Kalau memang belum ada perubahan kita beri nota peringatan. Kemudian kalau setelah satu bulan belum ada perubahan kita beri nota ke 2 sampai nota 3 tidak diindahkan kita akan proses dan sanksi beratnya kita lakukan pencabutan izin,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *