Pembayaran Rental 2 Motor Macet, Malah Digadaikan Senilai Rp10 Juta

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nunukan harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran perbuatannya menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya. Parahnya lagi, sepeda motor yang digadaikan milik usaha rental.

Ini seperti prinsip ekonomi, modal kecil untuk dapat laba besar tapi caranya yang keliru.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

Pelaku ini diinisialkan polisi DP (30). Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Selasa (7/2/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh DP dilakukannya terhadap dua orang korban.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

“Korbannya ada dua orang yakni MJ (29 dan SU (30), keduanya merupakan jasa rental sepeda motor,” kata Sony, Rabu (8/2/2023).

Sony menyampaikan, untuk korban pertamanya yakni SU yang beralamatkan di Jalan Fatahillah RT 10, Kelurahan Nunukan Tengah. Pada Agustus 2022 lalu, korban mendapat chat WhatsApp dari DP yang mengatakan akan menyewa motor.

Dengan kesepakatan Rp 60 ribu per minggu, sehingga korban lalu mengantarkan motor tersebut ke rumah pelaku yang juga beralamatkan yang sama dengan korban.

Sony mengatakan, awalnya pembayaran berjalan lancar, namun sejak November 2022 hingga saat ini DP tidak pernah lagi membayar uang sewa dan sulit untuk ditemui.

Nasib yang sama juga ternyata dialami oleh MJ yang beralamatkan di Jalan Pong Tiku, RT 16, Kelurahan Nunukan Tengah. Yang mana, pada November 2022 lalu, DP datang merental motor di tempat korban dengan kesepakatan sewa Rp 80 ribu per harinya.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Diterangkannya, lantaran tak kunjung membayar uang sewa, kedua korban sudah berusaha mencari pelaku di rumahnya, akan tetapi pelaku sangat sulit untuk di hubungi.

Bahkan, saat dihubungi pelaku selalu memberikan alasan yang berbelit-belit untuk meyakinkan kedua korban jika sepeda motor tersebut masih ada dan akan membayar total uang sewa setelah DP mengembalikan motor tersebut.

“Karena pelaku ini selalu berbelit-belit dan banyak alasan saat di tagih, sehingga kedua korban ini curiga motor tersebut telah berpindah tangan kepada orang lain, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Diungkapkan Sony, dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku berhasil ditemukan dan langsung di amankan. Dari hasil interogasi, DP mengakui jika ia telah menggadaikan sepeda motor milik kedua korban.

“Jadi motor milik MJ digadaikan pelaku kepada orang lain senilai Rp. 4 Juta, sedangkan motor milik SU digadaikan Rp 6 juta,” ungkapnya.

Dikatakannya, DP telah mengakui perbuatannya, bahkan ia juga mengaku jika niat awalnya merental kedua motor tersebut untuk ia gadaikan ke orang lain sehingga ia mendapatkan keuntungan.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *