benuanta.co.id, NUNUKAN – SU (40) dan KH (22) diamankan polisi lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pria ini diamankan di Jalan Yos Sudarso, RT 2, Kelurahan Tanjung Harapan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, berawal dari informasi masyarakat ada seseorang yang diduga menyalahgunakan Narkotika.
“Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso, RT 2, Kelurahan Tanjung Harapan,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Rabu (8/2/2023).
Sony mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan SU di kediamannya pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 22.30 Wita yang diduga sebagai pengedar sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong saku celana jeans sebelah kanan yang dikenakan oleh SU didapati 6 paket sabu dalam plastik kecil transparan beserta uang tunai Rp 100 ribu, yang diduga merupakan hasil dari menjual barang haram tersebut.
“Saat kita amankan, SU mengatakan jika paket sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan melalui perantara KH (22),” ungkapnya.
Dari pengakuan SU tersebut, personel lalu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus KA yang juga beralamatkan di Jalan Yos Sudarso.
Sony menerangkan, dari pengakuan keduanya, sabu tersebut dikemas dalam paket ukuran kecil untuk selanjutnya diedarkan di seputar Kota Nunukan.
“Saat ini keduanya sudah kita amankan dan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli