benuanta.co.id, BULUNGAN – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Alokasi kursi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi tidak ada perubahan baik pengurangan maupun penambahan kursi, kecuali alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan.
Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan untuk alokasi kursi DPRD di Kabupaten Nunukan harus dilakukan perubahan. Lantaran jumlah penduduknya semakin bertambah.
“Data dari Kementerian Dalam Negeri di Nunukan terjadi penambahan penduduk, sehingga alokasi kursinya juga bertambah. Jika sebelumnya hanyq 25 kursi menjadi 30 kursi,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu 8 Februari 2023.
Sementara untuk alokasi kursi DPR RI, Provinsi Kaltara tetap menggunakan yang lama yakni 3 kursi untuk 5 kabupaten kota. Begitu juga alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara masih sama dengan alokasi kursi Pemilu 2019 lalu.
“Dapil Kaltara 1 untuk Kota Tarakan jumlah kursinya ada 12, dapil Kaltara 2 itu Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung alokasinya 9 kursi, dapil Kaltara 3 itu Malinau alokasinya 4 kursi dan dapil Kaltara 4 itu Nunukan dengan alokasi kursi ada 10, jadi totalnya tetap 35 kursi,” sebutnya.
Sedangkan alokasi kursi DPRD kabupaten kota untuk Kabupaten Bulungan ada 25 kursi dengan rincian 9 kursi untuk Kecamatan Tanjung Selor, 7 kursi untuk Kecamatan Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah dan Bunyu, 9 kursi untuk Kecamatan Sekatak, Peso, Peso Hilir, Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Barat dan Tanjung Palas.
Kabupaten Malinau ada 20 kursi yaitu 12 kursi untuk Kecamatan Mentarang, Malinau Kota, Malinau Utara, Mentarang Hulu dan Sungai Tubu, 8 kursi untuk Kecamatan Pujungan, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Malinau Selatan, Malinau Barat, Sungai Boh, Kayan Selatan, Bahau Hulu, Malinau Selatan Hilir dan Malinau Selatan Hulu.
Sementara untuk Kabupaten Nunukan ada 30 kursi dengan rincian 10 kursi untuk Kecamatan Nunukan, 3 kursi untuk Kecamatan Nunukan Selatan, 7 kursi untuk Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah, serta 10 kursi untuk Kecamatan Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu.
Lalu di Kabupaten Tana Tidung ada 20 Kursi rinciannya 12 kursi untuk Kecamatan Sesayap, Betayau, Muruk Rian dan 8 kursi untuk Kecamatan Sesayap Hilir dan Tana Lia.
Kemudian untuk Kota Tarakan ada 30 kursi dengan rincian 9 kursi untuk Kecamatan Tarakan Tengah, 7 kursi di Tarakan Timur, 10 kursi di Tarakan Barat dan 4 kursi di Tarakan Utara.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli