Angka Laka Tinggi, Polda Kaltara Minta Masyarakat Patuh dan Disiplin Berlalu Lintas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap perundang – undangan lalu lintas di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Polda Kaltara kembali melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Kayan 2023, yang dilaksanakan secara serentak di jajaran wilayah hukum Polda Kaltara, digelar sejak tanggal 7 hingga 20 Februari 2023.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Waka Polda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi mengatakan dalam mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, maka selama 14 hari fungsi Lalu Lintas Polda Kaltara menggelar operasi kepolisian kewilayahan.

“Bentuk operasi pemeliharaan keamanan ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, tujuannya supaya masyarakat patuh disiplin terhadap perundang-undangan lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Brigjen Pol Kasmudi, Selasa 7 Februari 2023.

Dirinya memaparkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) kecelakaan lalu lintas, pada Operasi Keselamatan tahun 2021 jumlah perkara ada 12, dimana didapati 2 orang yang meninggal dunia, 8 orang mengalami luka berat dan 6 orang dengan luka ringan, sementara kerugian materil sebesar Rp 8.000.000.

Baca Juga :  Pengamanan Arus Balik di Terminal Damri

Di tahun 2022, dari Operasi Keselamatan ini mengalami penurunan hingga 8 perkara dengan rincian 2 orang meninggal dunia, 4 korban luka berat dan 5 korban luka ringan dengan kerugian materil sebanyak Rp 3.500.000.

“Anev kejadian laka lantas pada Desember 2022 terdapat 16 perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia 5 orang, korban luka berat 14 orang, korban luka ringan 13 orang dengan kerugian materil sebanyak Rp 63.600.500,” sebutnya.

Kemudian terjadi peningkatan yang signifikan di bulan Januari 2023 dengan jumlah sebanyak 28 perkara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia ada 10 orang, korban luka berat ada 10 orang, korban luka ringan sebanyak 24 orang dengan kerugian materil sebanyak Rp 58.450.100.

“Saya harapkan kepada personel yang terlibat operasi keselamatan kayan tahun 2023, agar meningkatkan kegiatan Dikmas Lantas secara tepat sasaran, sehingga mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Kaltara,” paparnya.

Baca Juga :  Apel Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Lebaran Idulfitri

Kasmudi membeberkan dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas yang begitu komplek, itu tidak mudah dan tidak bisa hanya pihak kepolisian saja yang menangani. Namun, perlu sinergitas dengan pihak terkait.

“Dinas PUPR Perkim terkait masalah jalan, masalah rambu-rambu dan marka jalan oleh Dinas Perhubungan dan lain-lainnya,” bebernya.

Dirinya pun meminta kepada personel yang turun di lapanga agar mlakukan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi, pelaku dan waktu terjadinya pelanggaran serta kemacetan lalu lintas.

Melakukan kegiatan yang bersifat preemtif berupa pembinaan dan penyuluhan masalah lalu lintas kepada seluruh elemen masyarakat berupa kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk, baner, baliho, penyebaran brosur, leaflet, stiker, ekposdi media cetak atau elektronik, media sosial.

Juga melakukan kegiatan preventif berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat melalui pengaduan masyarakat dan pelayanan masyarakat.

“Lalu melakukan penindakan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan teguran terhadap pelanggar lalu lintas dengan metode keselamatan dan inovatif disesuaikan dengan karakteristik wilayah polres masing-masing,” paparnya.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol

Kata dia, tujuan Operasi Keselamatan Kayan 2023 adalah meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban laka dan pelanggaran lalu lintas. Sementara target operasi ini diantaranya pengendara roda dua, pengemudi mobil, pejalan kaki, tukang ojek, jambret atau begal dan lain-lain.

“Benda meliputi surat-surat kendaraan bermotor yaitu SIM, STNK, TNKB, helm standar SNI, kelengkapan kendaraan bermotor, pengguna knalpot racing, kendaraan umum, kendaraan bak terbuka,” tuturnya.

Sedangkan sasaran lokasi meliputi jalan raya, kawasan keramaian, pertokoan, objek wisata, mall, pelabuhan, bandara, pasar, terminal serta halte dan pada lingkungan sekolah. Serta giat meliputi melanggar rambu-rambu lalu lintas, melanggar larangan parkir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos traffic light, menggunakan handphone saat berkendara, mengendarai atau mengemudi setelah mengkonsumsi miras.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *