benuanta.co.id, TARAKAN – Putusan sidang pra peradilan yang diajukan oleh keempat tersangka kasus dugaan penggelapan lahan digelar pada Senin, 6 Februari 2023. Pada putusan ini, hakim ketua menolak permohonan pra peradilan dari keempat tersangka yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Berdasarkan pembacaan putusan pra peradilan, tugas pokok Ditrektorat Researse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara tidak ada yang salah dalam menetapkan seluruh tersangka. Hakim juga menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh termohon dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kaltara telah sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk proses penyelidikan sebelum adanya penetapan keempat tersangka yang saat ini mengajukan pra peradilan.
“Berdasarkan hal tersebut maka esepsi ini ditolak oleh hakim,” sebut Hakim Ketua Sidang Putusan Pra Peradilan, Adbul Rahman Talib saat membacakan putusan.
Terdapat pula permohonan dari tersangka yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyebut, tidak terdapat dua alat bukti yang sah sebelum kliennya ditetapkannya sebagai tersangka. Namun berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai pihak termohon menyatakan telah memeriksa dua alat bukti yang sah sebelum penetapan tersangka pada Desember 2022 lalu.
Hal ini dibuktikan dengan adanya 65 bukti surat dari termohon. Beberapa bukti surat tersebut dinyatakan hakim telah memeriksa beberapa saksi dari bulan Agustus hingga November 2022. Dari pemeriksaan tersebut tak hanya saksi yang dihadirkan juga terdapat dua ahli yang telah pihak penyidik periksa di bulan November 2022.
“Maka hal ini telah sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang sah. Berdasarkan pertimbangan di atas pernyataan dari pemohon bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului dua alat bukti yang sah ditolak oleh hakim,” lanjut bunyi putusan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Hukum Polda Kaltara, AKBP Andre Satria Graha menyatakan bahwa pihaknya telah memenangkan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon sendiri. Dalam hal ini pihaknya masih akan terus melanjutkan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kaltara.
“Ya jadi penetapan tersangka tetap akan kita lanjutkan proses penyidikan sampai dengan nanti pelimpahan ke Kejaksaan,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum keempat tersangka AR, SA, RS dan BDN, Agustan mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan hakim dalam sidang pra peradilan ini. Namun, menurutnya jika mendengarkan jawaban dari pihak termohon sangat kontra yang tidak ada didalam pembuktian.
“Contohnya ada yang jelas disebutkan bahwa tanggal 5 Januari 2023 baru ada pemeriksaan saksi ahli. Tapi pas pembuktian ada pemeriksaan ahli di Desember 2022. Tapi masalah kebenarannya saya belum paham juga,” katanya saat ditemui usai sidang.
Berdasarkan keterangan yang ia dengarkan saksi yang sempat diperiksa oleh pihak termohon merupakan saksi pidana dan pertanahan. Sehingga pihaknya juga masih mempertanyakan keterangan dan pembuktian yang disampaikan oleh termohon.
“Itupun dari saksi ahli pertanahan dan pidana juga tidak hadir. Itu juga bisa dipertanyakan. Ya kalau dari kami juga sebenarnya tidak cukup dua alat bukti,” tutur Agustan.
Ia menyebut ke depan masih akan mengikuti alur putusan pra peradilan ini yang nantinya akan masuk ke dalam pokok perkara jika diterima oleh pihak Kejaksaan. Terlebih perkara ini merupakan perkara lahan yang perlu dikaji ulang.
“Pokok perkara saya belum tahu kapan. Karena dari Kejaksaan belum ada juga, apakah diterima juga pokok perkaranya kita belum tahu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa