Subsidi Ongkos Angkut di Nunukan Berjalan Lancar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sudah 28 hari subsidi ongkos angkut (SOA) orang penerbangan udara rute Nunukan – Long Bawan dan Nunukan – Tau Lumbis pulang pergi (PP) diluncurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan dengan anggaran sekitar Rp. 7. 364.000.000.

Untuk Nunukan ke Krayan 416 penerbangan, yaitu 208 Nunukan dan Long Bawan dan Long Bawan – Nunukan 208 penerbangan. Sedangkan Nunukan – Tau Lumbis 104 penerbangan ini dua kali pulang pergi (PP), dalam sepekan 4 kali penerbangan.

Baca Juga :  Bupati Laura dan Jajarannya Belanja Takjil di Pasar Kuliner untuk Berbuka Puasa

Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah menyampaikan, perkembangan SOA di tahun 2023 sudah berjalan dengan baik, dilihat juga penumpang belum pernah kosong peluang pergi selalu full.

“Selalu penuh tidak ada kekurangan,” kata Rohadiansyah, Senin (6/2/2023).

Dari pantauan juga tidak ditemukan kendala di lapangan semua lancar-lancar, yang menjadi persoalan jumlah peminatnya lebih banyak dari pada ketersediaan kemampuan pesawat tersebut, sehingga terjadi daftar tunggu.

Baca Juga :  Kue Legendaris Spesialis Ramadan Putu Mayang, Resep Turun Temurun, Cetakannya Berusia Puluhan Tahun

Rohadiansyah menyampaikan jika ingin berangkat ke Krayan harus pesan dari sebelumnya, kalau bisa satu Minggu sebelum berangkat, tidak bisa serta merta ingin jalan saja.

kegiatan subsidi ongkos angkut dilaksanakan setiap tahun, yang dilakukan sejak puluhan tahun, mengingat alternatif wilayah Krayan harus menggunakan udara.

“Dari sisi pemerintah belum mampu secara keseluruhan memenuhi keinginan masyarakat, karena jika melihat jadwal selalu full dengan kapasitas yang terbatas sehingga harus antre, saya berharap masyarakat biasa memaklumi,” jelasnya.

Baca Juga :  BI Kaltara Kick Off Serambi 2023, 57 Titik Penukaran Uang Pecahan Baru Siap Layani Masyarakat

Gunakan yang ada sesuai dengan kemampuan yang diupayakan oleh pemerintah, dan manfaatkan untuk kegiatan perekonomian.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *