benuanta.co.id, NUNUKAN – Izin pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan kewenangan Pertamina. Sedangkan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi sebagai bentuk dukungannya bagi siapa saja yang ingin mendirikan SPBU. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag PSDA) Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Rohadiansyah, Senin, 6 Februari 2023.
“Kita itu hanya memberikan surat rekomendasi, sedang izin mendirikan SPBU kewenangan ada di Pertamina,’’ jelasnya.
Ini sesuai dengan aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang diterbitkan pada tahun 2021 bahwa pemerintah pusat menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU di Indonesia dengan satu harga khusus bagi daerah yang tergolong daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Di Kabupaten Nunukan ada 6 SPBU sebagai penyalur BBM bersubsidi, di antaranya di Krayan ada 3, Tulin Onsoi 1 dan Sebuku 1. Jika melihat dari aturan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM hingga tahun 2024 tidak ada lagi penambahan SPBU BBM bersubsidi di daerah 3T. “Yang baru mengajukan tidak bisa masuk di 3T, hanya saja dia dapat mengajukan di non subsidi, tidak ada larangan,” kata Rohadiansyah.
Untuk kebutuhan masyarakat wajib didukung oleh pemda, dengan cara mengeluarkan surat rekomendasi. Kata Rohadiansyah, saat ini ada 2 SPBU yang mengajukan permohonan pendirian SPBU dan meminta rekomendasi dari pemda yaitu pendirian SPBU di Tulin Onsoi dan Sembakung.
“Kebutuhan BBM sangat diperlukan oleh masyarakat seperti di wilayah tiga sehingga kita mengharapkan kebijakan dari pihak Pertamina agar dapat menyikapi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli