benuanta.co.id, NUNUKAN – Kenalan dari aplikasi MiChat dan mengaku duda, KA (32) pengepul rumput laut diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan setalah tiduri Mawar (14) anak di bawah umur.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Ahad (5/2/2023).
“Kejadian tak senonoh ini dilakukan pelaku di rumah korban,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Senin (6/2/2023).
Diungkapkannya, saat itu sekira pukul 07.00 Wita, ibu korban pergi untuk mengikat (membentang) rumput laut, sementara Mawar tinggal di rumah bersama dengan adiknya yang masih berumur 8 tahun.
Sekira pukul 13.30 Wita, ibu korban pulang ke rumah dan terkejut ketika masuk ke dalam kamar dan mendapati anaknya bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut dalam keadaan tanpa busana.
Sony menerangkan, saat dipergoki pelaku langsung berupaya untuk melarikan diri dan masuk ke dalam kamar mandi belakang rumah korban.
Sony menerangkan, didampingi ibunya, Mawar mengatakan jika ia telah disetubuhi oleh pelaku dan ini merupakan pertama kalinya perbuatan tak senonoh tersebut dialaminya.
Sony menerangkan, pelaku yakni KA langsung diamankan di rumah korban. Dari keterangan pelaku ia mengatakan jika pelaku mengenal Mawar melalui aplikasi MiChat selama kurang lebih semenjak 10 hari yang lalu.
Komunikasi antara korban dan pelaku tersebut berlanjut hingga bertukar nomor telepon lalu berkomunikasi lewat chat, video call di aplikasi WhatsApp.
“Mereka kenal di MiChat lalu pacaran, pelaku mengaku kepada korban jika dirinya sebagai seorang duda tanpa anak,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Nunukan, pelaku AK diketahui telah memiliki istri dan anak yang berdomisili di Sulawesi Selatan.
Sony mengutarakan, selama berkomunikasi pelaku selalu membujuk dan meminta korban untuk melakukan video call seks, bahkan pelaku selalu membujuk korban untuk mengajak bertemu dan memaksa untuk bertemu di rumah korban saat orang tua Mawar tidak berada di tempat. Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban.
“Saat kejadian tersebut, pelaku tidak bisa melarikan diri lantaran sudah kedapatan, jadi saat orang tua korban melapor, pelaku langsung kita aman di rumah korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “c” Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli