Kasasi JPU Dikabulkan MA, Arief Hidayat Bakal Kembali Masuk Lapas Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang menjerat Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wali Kota Tarakan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Artinya ia akan kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Diketahui, Arief sempat bebas dari putusan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim Samarinda pada Juni 2022 lalu. Dikutip pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, menyatakan berkas kasasi telah dikirimkan 12 Juli 2022. Selanjutnya, pada 21 Desember 2022 MA mengeluarkan putusan kasasi dengan Nomor : 5849 K/Pid.Sus/2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

Pada putusan tingkat kasasi, hakim tunggal Surya Jaya menyatakan, terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” sebut putusan Kasasi tersebut.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand mengatakan pihaknya telah menerima putusan tersebut. Tindaklanjutnya pihaknya telah berkoordinasi melalui kuasa hukum terdakwa untuk melaksanakan putusan hakim dalam waktu dekat.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Pelaksanaan putusan hakim pun ia tegaskan harus mematuhi prosedur yang ada.

“Seperti surat panggilan pertama dan kedua. Jika tidak diindahkan ya akan kami jemput paksa beliau,” kata dia.

Sebagai informasi, Arief Hidayat terseret ke dalam kasus mark up lahan Kelurahan Karang Rejo. Tak hanya dirinya terdapat pula dua tersangka lain Harianto dan Sudarto.

Sejauh ini pihaknya baru menerima putusan untuk tersangka Arief dan Harianto.

“Kalau Sudarto belum, mungkin minggu ini. Dari Penasehat Hukum Arief, minta minggu depan (eksekusi) karena beliau lagi di luar kota,” lanjutnya.

Harismand menegaskan dalam proses eksekusi nantinya pihak tersangka mengaku akan kooperatif. Pihaknya juga akan memberikan surat tembusan ke Gubernur Kaltara mengenai eksekusi ini. Dikarenakan Arief yang masih jadi anggota DPRD Kaltara.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

“Surat tembusan ini bukan untuk persetujuan, tapi sebatas pemberitahuan karena melaksanakan perintah pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Arief, Syafruddin mengungkapkan akan ada upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Ia pastikan juga tak akan menghalangi proses eksekusi. Kliennya pun menyampaikan akan kooperatif dan menghadiri eksekusi dari JPU.

“Saya sarankan tidak usah (PK), tapi jalani saja. Mungkin sisa 2 tahun dijalani. Belum lagi dipotong masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya,” singkatnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *