benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Baik pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.
Pelaku yakni J (17) remaja laki-laki di Nunukan diamankan polisi setelah dilaporkan telah melakukan kasus cabul terhadap Bunga (14).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah orang tua korban melaporkan jika anaknya telah disetubuhi oleh J.
“Orang tua dari korban melaporkan anaknya yang masih anak sekolah tersebut telah disetubuhi oleh pelaku,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (6/2/2023).
Siswati menerangkan pada Sabtu (4/2023) sekira pukul 15.15 Wita, ibu korban baru pulang dari tempat kerjanya, setibanya di rumah ia bertemu dengan anaknya, setalah itu Bunga langsung pergi latihan basket.
Satu jam kemudian, Bunga pulang ke rumah, lalu sekira pukul 19.30 Wita, anaknya sempat meminta uang jajan sebelum pergi meninggalkan rumah.
Lantaran tidak izin, ibu korban lalu mencari Bunga karena tak ada pulang ke rumah. Bahkan ibu korban sempat menghubungi dan menanyakan keberadaan Bunga di rumah neneknya, namun Bunga tak ada.
Hingga pukul 23.00 Wita, korban tak kunjung pulang, bahkan orang tua korban sudah berupaya untuk mencarinya namun tak menemukan keberadaan Bunga.
“Jadi keluarga korban ini menunggu di depan rumah korban hingga pukul 02.30 Wita pada Ahad (5/2/2023),” ucapannya.
Siswati mengungkapkan, saat keluarga tengah berkumpul di depan rumah, korban pulang dan saat itu diantar oleh seorang anak laki-laki dengan menggunakan sepeda motor.
Bunga yang saat itu dalam keadaan setengah sadar diturunkan oleh pelaku dipinggir jalan. Sementara pelaku langsung pergi.
Dijelaskannya, saat itu keluarga korban sempat langsung mengejar pelaku dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Setalah sadarkan diri di RS, Bunga lalu menceritakan kepada orang tuanya jika ia telah disetubuhi oleh laki-laki yang mengantarnya pulang,” ungkapnya.
Disampaikan Siswati, setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku lalu dilakukan upaya paksa oleh Personel unit Reskrim Polsek KSKP bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan di Jalan Pattimura.
Sebelum diamankan, pelaku hendak melarikan diri setelah pelaku ketahuan oleh keluarga korban yakni saat pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Jadi pelaku ini sempat mau melarikan diri, karena saat ia mengantar korban pulang, keluarga korban sempat mengejarnya,” jelasnya.
Setalah diamankan, pelaku mengakui jika ia telah menyetubuhi Bunga di sebuah pondok rumput laut..
Sementara itu, J mengatakan jika ia baru berkenalan dengan korban dan mengajak korban jalan-jalan.
Namun, saat pelaku membonceng korban, ia membawa korban di sebuah pondok tempat pelaku bekerja rumput laut.
“Setibanya di tempat tersebut, pelaku lalu membujuk rayu serta memaksa korban hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” terangnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih di bawah umur ini,” ungkapnya.
Sementara itu, J disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli