benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah telah menetapkan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) apabila telat melaporkan, maka wajib pajak (WP) bisa dikenakan sanksi denda.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Agus Setiawan saat dikonfirmasi pelaporan SPT terbagi menjadi dua yakni, WP pribadi dan badan.
“Untuk wajib pajak pribadi batas pelaporan sampai 31 Maret,” Sabtu (4/2/2023).
Lalu katanya untuk WP badan batas waktu yang ditetapkan untuk pelaporan sampai 30 April.
“Jadi, ada perbedaan antar wajib pajak pribadi dan badan,” ungkapnya.
Kemudian persoalan nantinya apakah ada sanksi bagi WP yang tidak melaporkan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan.
Kata dia, peraturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Khususnya pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan sebesar Rp 100.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Dan iya, pasti ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Namun pihaknya menegaskan jika sesuai regulasi bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak akan dilakukan terhadap beberapa ketentuan.
“Yaitu seperti meliputi, WP pribadi yang telah meninggal dunia, orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Selain datang ke kantor. Pelaporan juga bisa dilalukan secara daring,” ujarnya.
Ditambahkannya jumlah WP di Kabupaten Bulungan sebanyak 42.027 orang bahkan melihat pergerakan pelaporan yang cukup masif.
“Saya yakin bahwa tingkat kesadaran WP dalam melaporkan SPT sudah cukup baik termasuk sekarang ini kesadaran wajib pajak pribadi maupun badan sudah mulai membaik,” tuturnya.
Kendati demikian, KP2KP Tanjung Selor juga akan terus memberikan edukasi kepada WP pribadi maupun badan untuk melaporkan SPT.
“Pelaporan ini wajib. Khususnya bagi mereka yang sudah memiliki NPWP (nomor peserta wajib pajak),” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli