16.200 PTSL Tahun 2022 Telah Diterbitkan ART-BPN Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nunukan mencatat ada 16.200 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Nunukan pada 2022 telah diterbitkan.

Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Nunukan, Jhon Palapa menyampaikan saat pemasangan patok secara serentak se-Indonesia termasuk di Nunukan pihaknya juga menyerahkan sertifikat PTSL tahun 2022 secara simbolis untuk Kelurahan Mansapa, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan dan Selisun.

Pihak pertanahan juga bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan (Bapenda) untuk memudahkan masyarakat dalam penerbitan SPPT PBB. Nantinya saat masyarakat mengajukan penerbitan sertipikat, maka SPPT PBB akan secara otomatis ikut terbit.

Baca Juga :  Tak Terima Mantan Punya Kekasih Baru, Pelaku Gelap Mata Tikam Payudara Korban

Kata Jhon Palapa, capaian sertifikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan tahun 2022 yang meliputi sertifikasi PTSL, Program Redistribusi Tanah, Sertifikasi Aset Pemda Nunukan dan Wakaf serta Target PTSL Tahun 2023.

“Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang berhasil kami terbitkan tahun 2022 sebanyak 16.200,” kata Jhon Palapa, Sabtu (4/2/2023).

Dari 16.200 sertifikat itu dengan rincian ASN (pengukuran dari BPN langsung) sebanyak 5.500 bidang dan PM (pengukuran dari konsultan atau pihak ke 3) sebanyaj 10.000 + 700 bidang.

Sementara itu untuk PTSL 2022, di Krayan ada 52 desa yang diterbitkan sertifikatnya sebanyak 2. 535 bidang, lainnya tersebar di Pulau Sebatik, Nunukan dan wilayah 3 yang diterbitkan dengan jumlah 13.665.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idulfitri, Lapas Nunukan Usulkan 933 WBP Terima Remisi

“Total desa yang ikut PTSL se-kabupaten Nunukan ada 73 desa,” singkatnya.

Sementara itu, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan hal ini merupakan suatu terobosan dan inisiasi oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Daerah (Pemda) mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada BPN Nunukan, saya kira ini sangat penting untuk diteruskan kepada warga kita di 21 Kecamatan mengingat masih banyaknya terjadi tumpang tindih dan persoalan lainnya terkait tanah,” ujar Laura.

Selanjutnya hal ini akan diteruskan melalui Camat agar menghimbau warga yang sudah memiliki sertifikat tanah, memasang patok sesuai batas ukuran tahan miliknya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Gelontorkan Rp 30 Miliar untuk THR ASN, PPPK dan Pensiunan

“Agar tidak terjadi masalah dikemudian hari penting adanya tanda batas dan tanahnya juga dipelihara, persoalan tumpang tindih lahan terjadi karena banyak faktor mungkin salah satunya adalah administrasinya yang tidak sebaik sekarang,” ungkap Laura.

Pemda dan BPN memfasilitasi lahan yang sudah clear, dan menerbitkan sertifikat. Tahun 2022 melalui program PTSL, sebanyak 17 ribu sertifikat yang sudah diterbitkan untuk masyarakat Nunukan.

Selain itu, Pemda melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan juga bekerjasama dengan BPNN, yaitu secara bersamaan, dengan diterbitkannya sertifikat tanah, juga diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *